HUKUM

Pakar Hukum Ekonomi : Kebijakan Direksi Pertamina Harus Dilindungi

MONITOR, Jakarta – Tindakan Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, menuai beragam reaksi. Karen Agustiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Pakar hukum ekonomi, Prof. Bismar Nasution, menilai tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang mengkualifikasikan aksi korporasi Pertamina tahun 2009 sebagai tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Ia menyatakan aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi Pertamina adalah sebuah kebijakan bisnis. Kebijakan bisnis bisa juga menghasilkan kerugian dan hal itu tidak bisa dihukum asalkan kebijakan yang ditempuh dinilai rasional, sesuai kepentingan perusahaan, dan dengan iktikad baik.

“Saya kira, aksi korporasi itu kan melibatkan PT, secara undang-undang PT kebijakan Direksi itu tidak bisa dihukum, harus dilindungi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/9).

Prof Bismar menegaskan, kalaupun kebijakan itu ada kesalahan seharusnya disikapi secara hukum administrasi dan bukan hukum pidana, kecuali bila ada unsur koruptif, maka hukum pidana bisa diterapkan, tapi kalau kesalahan (kerugian bisnis) itu bisa dipahami secara administrasi, maka tidak perlu dipidana.

“Yang saya amati, Direksi tentunya sudah terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian mendalam terkait aksi korporasi tersebut. Jika itu sudah dilakukan, maka tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Aksi korporasi ini dinilai Kejaksaan Agung telah merugikan negara.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Dari kasus Karen ini, para Ahli menilai langkah Karen ini merupakan salah satu risiko bisnis yang bisa saja terjadi. Mereka justru khawatir, kejadian ini bakal membuat pejabat BUMN lainnya takut untuk mengambil keputusan.

Recent Posts

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

1 jam yang lalu

Prabowo Minta Pelayanan Haji 2026 Dilakukan Transparan dan Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas…

2 jam yang lalu

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Intelektual

MONITOR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik…

4 jam yang lalu

Kemenag Terbitbitkan Regulasi Penegerian Widyalaya Swasta sebagai Upaya Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang…

5 jam yang lalu

Menag: Perbedaan Mazhab Jangan Jadi Alat Memecah Belah Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga persatuan…

5 jam yang lalu

Haji 2026, Menhaj Tekankan Ketepatan Waktu dan Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa…

6 jam yang lalu