HUKUM

Pakar Hukum Ekonomi : Kebijakan Direksi Pertamina Harus Dilindungi

MONITOR, Jakarta – Tindakan Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, menuai beragam reaksi. Karen Agustiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Pakar hukum ekonomi, Prof. Bismar Nasution, menilai tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang mengkualifikasikan aksi korporasi Pertamina tahun 2009 sebagai tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Ia menyatakan aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi Pertamina adalah sebuah kebijakan bisnis. Kebijakan bisnis bisa juga menghasilkan kerugian dan hal itu tidak bisa dihukum asalkan kebijakan yang ditempuh dinilai rasional, sesuai kepentingan perusahaan, dan dengan iktikad baik.

“Saya kira, aksi korporasi itu kan melibatkan PT, secara undang-undang PT kebijakan Direksi itu tidak bisa dihukum, harus dilindungi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/9).

Prof Bismar menegaskan, kalaupun kebijakan itu ada kesalahan seharusnya disikapi secara hukum administrasi dan bukan hukum pidana, kecuali bila ada unsur koruptif, maka hukum pidana bisa diterapkan, tapi kalau kesalahan (kerugian bisnis) itu bisa dipahami secara administrasi, maka tidak perlu dipidana.

“Yang saya amati, Direksi tentunya sudah terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian mendalam terkait aksi korporasi tersebut. Jika itu sudah dilakukan, maka tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Aksi korporasi ini dinilai Kejaksaan Agung telah merugikan negara.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Dari kasus Karen ini, para Ahli menilai langkah Karen ini merupakan salah satu risiko bisnis yang bisa saja terjadi. Mereka justru khawatir, kejadian ini bakal membuat pejabat BUMN lainnya takut untuk mengambil keputusan.

Recent Posts

Kemenperin dan Dekranas Gencar Katrol Daya Saing IKM Kerajinan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen mendukung pengembangan industri kerajinan dalam negeri melalui berbagai kegiatan…

1 jam yang lalu

DPD RI Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi

MONITOR, Jakarta - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari D.I. Yogyakarta, Dr. H. Hilmy…

3 jam yang lalu

Beri Kiat Sukses Remaja Muslim di IBF 2025, Prof Rokhmin: Sholat 5 Waktu, Tahajud, dan Duha

MONITOR, Jakarta - Guru Besar IPB University Prof. DR. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S menjadi pembicara…

4 jam yang lalu

Menteri PU Respons Cepat Atasi Tanggul Jebol Sungai Renggong di Grobogan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah cepat dalam mengatasi tanggul…

7 jam yang lalu

TNI Pastikan Keamanan Ancaman Bom pada Pesawat Saudia SV5688, Penerbangan Menuju Surabaya Aman

MONITOR, Jakarta - TNI bersama unsur pengamanan lainnya bergerak cepat dan sigap dalam menanggapi informasi…

8 jam yang lalu

Ditjen Hubud Pastikan Pemulangan Jemaah Haji SV 5688 Berjalan Lancar

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan bahwa proses pemulangan…

10 jam yang lalu