Selasa, 16 April, 2024

Empat Syarat MUI Perbolehkan Vaksin MR

Vaksin MR tidak layak dipakai

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan untuk membolehkan penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII). Keputusan ini resmi tertuang dalam Fatwa nomor 22 tahun 2018. Hal demikian diutarakan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.

“MUI melalui Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 menyatakan bahwa penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan atau mubah,” ujar Zainut kepada MONITOR, Kamis (27/9).

Untuk sementara, penggunaan vaksin MR ini dibolehkan, dengan beberapa syarat diantaranya ada kondisi darurat atau keterpaksaan, lalu belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, kemudian ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Terakhir, kata Zainut, penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika suatu saat ditemukan  vaksin yang halal dan suci.

“Untuk itu, MUI mendesak kepada Pemerintah dan produsen vaksin untuk segera mengusahakan ketersediaan vaksin yang halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Zainut.

- Advertisement -

MUI juga mengimbau kepada masyarakat, lanjut Zainut, agar tidak perlu ragu untuk melaksanakan imunisasi vaksin MR demi melindungi anak-anak kita dari bahaya penyakit.

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk menyosialisasikan Fatwa MUI tersebut agar masyarakat memahami secara benar dan tidak timbul kesalah pahaman,” pungkas Politikus PPP ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER