MONITOR, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk mengajak 50 eksportir ternama untuk menjaga pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Langkah ini dilakukan dengan sosialisasi yang digelar BNI dan BRI, Direktur Tresuri dan Internasional BNI, Rico Rizal Budidarmo dan SEVP Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti mengharapkan, sosialisasi dapat memberikan wawasan kepada nasabah dari BNI dan BRI terkait dampak perubahan peraturan BI terhadap pelaku usaha.
“Sehingga, dapt membantu eksportir yang hadir untuk bertransaksi swap lindung nilai dengan BNI dan BRI,” ujar Rico, Selasa (25/9).
Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas), salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 tersebut menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari US$10 juta menjadi US$2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.
Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso, penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik di mana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.
“Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia,” tutue Pribadi.
Selain itu, BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing. Ke depan, langkah ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya.