ENERGI

Pertamina Himbau Penggunaan LPG Bersubsidi Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka memastikan pasokan LPG 3 Kg aman serta menindaklanjuti isu kelangkaan LPG 3 Kg di wilayah Temanggung akibat LPG 3kg yang diduga digunakan petani untuk omprongan saat panen tembakau, maka Pertamina menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari mengatakan indikasi sulitnya warga mendapatkan LPG 3 kg di Temanggung ini murni dikarenakan adanya peningkatan kebutuhan saat musim panen tembakau, dimana elpiji bersubsidi ini dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau atau yang biasa disebut dengan “omprongan”, padahal pemerintah sebelumnya telah menghimbau petani untuk menggunakan oven batubara, cangkang sawit, cangkang kemiri, kayu turi, atau elpiji 12 kilogram untuk kegiatan “omprongan” ini mengingat jumlah bahan bakar yg diperlukan sangat banyak dan dapat menganggu pasokan lpg 3kg di wilayah tersebut.

“Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 18.480 tabung pada periode ini. Sebagai contoh, hari ini diberikan penambahan 1.667 tabung, Sehingga total penyaluran hari ini di Temanggung sebanyak 23.320 tabung dari rata-rata penyaluran normal harian di Kab Temanggung yaitu 21.643 tabung/hari.”, jelas Andar.

Pertamina sebelumnya telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 17.803 tabung di wilayah Temanggung yang disalurkan selama minggu ini. Dimana alokasi normal adalah 541.080 tabung perbulan, sehingga Pertamina pada bulan ini telah menyalurkan 559.560 tabung untuk wilayah Temanggung.

“Pertamina selalu siap untuk menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3kg berbeda dengan non-PSO dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18 – 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3Kg. Dimana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3kg.” terang Andar.

“Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari Pemda dan Kepolisian serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran.”, tutup Andar.

Recent Posts

Menag Tegaskan Kemenag Harus Jadi Mediator dan Civil Society

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…

4 jam yang lalu

IPW Nilai Perpol 10/2025 sebagai Langkah Berani Kapolri Hadapi Badai ‘VUCA’

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…

7 jam yang lalu

Menag Ungkap Peran Penting Mediator Negara dan Umat

MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…

8 jam yang lalu

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

10 jam yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

11 jam yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

13 jam yang lalu