STORI

Peran dan Sejarah Panjang Palang Merah Indonesia

MONITOR – Hari ini 17 September 2018, tepatnya 73 tahun yang lalu pada 1945, organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) berdiri.

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873. Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali pada tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.

Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.

Akhirnya, proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Dibantu lima orang panitia, yaitu Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia.

Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.

PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.[1]

Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat.

Recent Posts

Sahroni Dorong APH Periksa Anggaran PDN Capai Rp700 Miliar

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong aparat penegak hukum (APH)…

13 jam yang lalu

Kemenag Rampungkan 76 KUA SBSN di Wilayah 3T

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus membangun Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji dengan…

15 jam yang lalu

Kabar Haji, Tujuh Destinasi Menarik di Kota Nabi

MONITOR, Jakarta - Di suatu sore yang hangat, senja memerah dengan ramah, di sudut Masjid…

16 jam yang lalu

Penganugerahan Kartini Award, Puan Tekankan Woman Support Woman

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendapat penghargaan ‘Kartini Award’ untuk kategori Exemplary…

17 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kapasitas dan Perluasan Pasar IKM Kerajinan Logam Tumang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus meningkatkan kapasitas dan perluasan pasar bagi industri kecil dan…

19 jam yang lalu

Jemaah Haji Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada’

MONITOR, Jakarta - Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan Tawaf Wada'. Merujuk pada…

19 jam yang lalu