MONITOR, Jakarta – Sejak beberapa bulan terakhir, pemerintah dan Polri sudah berhasil memblokir semua situs porno maupun situs situs berbau terorisme. Tapi ironisnya, Polri masih tetap membiarkan situs judi beroperasi dengan bebas. Sehingga judi online marak di negeri ini.
Dari pantauan Indonesia Police Watch (IPW), judi online terlihat mulai marak menjelang Pilkada 2018. Dan Kini makin marak lagi menjelang Pemilu dan Pilpres 2019.
“Sepertinya tidak ada upaya yang serius dari pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk memberangus dan menutup perjudian online tersebut,” ujar Neta Pane, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Senin (17/9).
Neta mengamati, Polri tidak berdaya menghadapi bandar judi online. Padahal, dikatakannya, Polri punya unit patroli cyber yang bisa menciduk semua orang yang melakukan penyalahgunaan digital online.
Ketangguhan patroli cyber kepolisian bahkan, dikatakan Neta, sudah dibuktikan lewat berbagai penangkapan terhadap orang orang yang menyebar kabar hox atau melakukan persekusi digital.
“Tapi anehnya patroli cyber kepolisian tak berdaya saat menghadapi bandar judi online,” ujar Neta.
“Saat ini Judi online yang marak mencakup judi bola, togel, jackpot, rolet, bakarat dan lain-lain. Judi online ini tak ubahnya pemain berada di rumah judi dan bisa bertaruh sesukanya. Sementara uang taruhan maupun hasil kemenangan dibayarkan dengan cara ditransfer,” tambahnya.
Ia pun menyayangkan, kenapa pemerintah dan Polri bisa memberangus dan memblokir semua situs situs porno dan situs terorisme, tapi tidak berdaya dalam menghadapi maraknya situs dan perjudian online, yang nyata nyata melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE.
“Untuk itu IPW berharap Polri segera mengerahkan patroli cybernya untuk memburu para bandar judi online dan Kementerian Informasi dan Komunikasi segera menutup semua judi online di negeri ini,” pungkasnya.