Jumat, 29 Maret, 2024

Jutaan Bidang Tanah di Jakarta Rawan Sengketa

MONITOR, Jakarta – Jutaan bidang tanah di Ibu kota rawan senggketa, hal ini lantaran tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, membenarkan, sedikitnya ada 1,6 bidang tanah di Jakarta yang belum memiliki sertifikat sehingga sangat rawan akan menimbulkan sengketa lahan.

“Untuk itu Pemprov DKI Jakarta sekarang mengeluarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), dengan program ini diharapkan persoala lahan di Jakarta bisa selesai untuk disertifikasi,” terang Anies, Minggu (16/9).

Biicara soal lahan yang belum terserfikasi, disebutkan Anies, tidak hanya milik warga saja, melainkan banyak juga milik Pemprov DKI yang juga bekum tersertifikasi.

- Advertisement -

“Jadi dari 1,6 bidang tanah yang belum bersertifikat itu tak hanya milik warga saja. Melainkan ada aset Pemprov DKI yang ternyata belum bersertifikat. Nah, dengan kondisi ini kita berharap memiliki peta dasar yaitu Jakarta Satu,” imbuh Anies.

Anies pun menegaskan kalau Pemprov DKI bertekad mulai 2019 sudah memiliki satu peta dasar itu.

Menurut Anies, nantinya peta dasar tersebut akan menjadi rujukan untuk semua informasi kewilayahan di Jakarta. Di mana nantinya terintegrasi dengan informasi perpajakan, kependudukan dan kepemilikan aset, baik tanah maupun barang lainnya.

Anies berharap tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat. Mereka memiliki peluang sama agar terpetakan tanahnya secara sistematis.

Masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Di mana didalamnya menginstruksikan pada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bertujuan menjamin kepastian hukum (rechts-kadaster).

“Sertifikasi ini hanya bisa berjalan jika data tentang tanahnya lengkap, salah satunya data mengenai ukuran,” kata Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER