MONITOR, Jakarta – Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta, M Taufik bersyukur, mimpinya untuk maju sebagai caleg di pilpres 2019 terwujud menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) no 26 tahun 2018 Tentang larangan mantan narapida kasus korupsi maju sebagai caleg.
“Ya, Alhamdulilah, saya sangat bersyukur, saya bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat Jakarta dan putusan Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah tepat,”ujar Taufik singkat.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi. Ia mengatakan kalau putusan MA menggugurkan PKPU sudah benar.
“Sama seperti apa yang dirasakan Pak Taufik, kami pun dari tim kuasa Pak Taufik merasa bersyukur dengan keluarnya putusan MA ini, kata Yupen.
Disebutkan Yupen, keputusan MA yang membatalkan PKPI sudah sejalan dengan Undang-undang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 71/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan mantan nnarapidana menjadi calon legislatif, sehingga ia menilai putusan MA sudah benar sesuai konstitusi.
“Konstitusi kita memang membolehkan, eks napi korupsi untuk dipilih kembali untuk mencalonkan diri sepanjang dia mengumumkan kepada publik. Keputusan MA untuk membatalkan PKPU itu sudah benar, karena PKPU itu mengandung norma yang bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi kita,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yupen, pihaknya juga sangat menghargai keputusan MA dikeluarkan dengan waktu yang tepat sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada tanggal 20 september mendatang.
Sehingga ia berpendapat keputusan ini masih memiliki nilai manfaat bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Karena MA memutuskan perkara ini disaat DCT belum ditetapkan, artinya putusan ini masih memiliki nilai manfaat. Batas waktujya tanggal 20, artinya masih bisa digunakan oleh orang banyak. ya bayangkan kalau diputus setelah DCT, artinya gak ada nilai manfaat hanya untuk putusan yang akan datang,” kata dia.
Ketika ditanya bagaimana jika nantinya masih ada pihak yang mencoba mengajukan banding hasil Judicial Review ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?
Dijawab Yupen, bahwasanya putusan MA itu sudah bersifat final dan mengikat.
“Putusan judicial riview itu kan final dan mengikat, tidak ada lagi proses di atasnya,” pungkasnya.