MEGAPOLITAN

DPRD DKI Setuju Biaya Pembebasan Lahan Hijau Pemakaman Rp400 M

MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran pengadaan lahan ruang terbuka hijau makam di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 400 milliar untuk Dinas Kehutanan dalam APBD Perubahan 2018.

Anggaran yang diajukan sebelumnya sekitar Rp 300 milliar di tambah Rp. 100 milliar dari usulan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta M Jafar menjelaskan, anggaran yang telah disetujui ini khusus untuk pembebasan lahan ruang terbuka hijau pemakaman.

“Untuk lahan pemakaman kita ngajukan 300 milliar, dewan menyetujui, ada penambahan d Rp100 miliar totalnya Rp 400 miliar,” kata Jafar di Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Dibeberkan Jafar, adapun jumlah kebutuhan pengadaan tanah ruang terbuka hijau makan di wilayah DKI Jakarta seluas 2952 m2 untuk 20 lokasi. Namun ia belum bisa menyebutkan dimana lokasinya.

“kita sudah ada lokasinya, catatannya sudah ada, tapi kalo gak salah di daerah timur,” ucapnya.

Kendati disetujui, salah satu anggota Badan Anggaran dari fraksi PDI Perjuangan Ida Mahmudah meminta persetujuan ini menjadi catatan Badan Anggaran.

Sebab ia menilai Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tidak mengerti mekanisme pembelian lahan.

Politisi PDI perjuangan ini mengatakan, dalam waktu dua bulan pembelian lahan tersebut tidak masuk diakal, pasalnya anggaran tersebut baru bisa dijalankan pada bulan November 2018.

“Saya ragu pembelian lahan bisa direalisasikan dalam waktu singkat ini. Pembahasan anggaran saja selesai paling tidak September, November baru bisa dijalanain, kedua itu kebutuhannya tidak terlalu urgen, banyak hal lain yang bisa diselesaikan buat subsidi orang tidak mampu,” jelasnya.

Selain itu, Ida pun meminta Badan Anggaran untuk mencatat persetujuan anggaran tersebut, menjadi catatan khusus. Pasalnya saat disebutkan secara lisan, kepala dinas menyebut penambahan anggaran pembebasan lahan RTH pemakaman seluas 12 hektar. Namun setelah dibuat penyataan tertulis, Dinas Kehutanan hanya menyampaikan jumlah seluas 7,5 hektar secara tertulis.

“Iya Banggar setuju agaran itu, namun saya meminta menjadi catatan bahwa saya tidak setuju. Tadi dana sekian untuk beli 12 hektar ya sudah kita minta buat tertulis, ternyata hanya 7,5 hektar,” tegas Ida.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

4 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

4 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

4 jam yang lalu

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

6 jam yang lalu

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

1 hari yang lalu