MEGAPOLITAN

DPRD DKI Setuju Biaya Pembebasan Lahan Hijau Pemakaman Rp400 M

MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran pengadaan lahan ruang terbuka hijau makam di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 400 milliar untuk Dinas Kehutanan dalam APBD Perubahan 2018.

Anggaran yang diajukan sebelumnya sekitar Rp 300 milliar di tambah Rp. 100 milliar dari usulan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta M Jafar menjelaskan, anggaran yang telah disetujui ini khusus untuk pembebasan lahan ruang terbuka hijau pemakaman.

“Untuk lahan pemakaman kita ngajukan 300 milliar, dewan menyetujui, ada penambahan d Rp100 miliar totalnya Rp 400 miliar,” kata Jafar di Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Dibeberkan Jafar, adapun jumlah kebutuhan pengadaan tanah ruang terbuka hijau makan di wilayah DKI Jakarta seluas 2952 m2 untuk 20 lokasi. Namun ia belum bisa menyebutkan dimana lokasinya.

“kita sudah ada lokasinya, catatannya sudah ada, tapi kalo gak salah di daerah timur,” ucapnya.

Kendati disetujui, salah satu anggota Badan Anggaran dari fraksi PDI Perjuangan Ida Mahmudah meminta persetujuan ini menjadi catatan Badan Anggaran.

Sebab ia menilai Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tidak mengerti mekanisme pembelian lahan.

Politisi PDI perjuangan ini mengatakan, dalam waktu dua bulan pembelian lahan tersebut tidak masuk diakal, pasalnya anggaran tersebut baru bisa dijalankan pada bulan November 2018.

“Saya ragu pembelian lahan bisa direalisasikan dalam waktu singkat ini. Pembahasan anggaran saja selesai paling tidak September, November baru bisa dijalanain, kedua itu kebutuhannya tidak terlalu urgen, banyak hal lain yang bisa diselesaikan buat subsidi orang tidak mampu,” jelasnya.

Selain itu, Ida pun meminta Badan Anggaran untuk mencatat persetujuan anggaran tersebut, menjadi catatan khusus. Pasalnya saat disebutkan secara lisan, kepala dinas menyebut penambahan anggaran pembebasan lahan RTH pemakaman seluas 12 hektar. Namun setelah dibuat penyataan tertulis, Dinas Kehutanan hanya menyampaikan jumlah seluas 7,5 hektar secara tertulis.

“Iya Banggar setuju agaran itu, namun saya meminta menjadi catatan bahwa saya tidak setuju. Tadi dana sekian untuk beli 12 hektar ya sudah kita minta buat tertulis, ternyata hanya 7,5 hektar,” tegas Ida.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Indonesia Emas Harus Bertumpu pada Ekologi, Bukan Sekadar Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tinggi,…

4 jam yang lalu

Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Madinah — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan ke Saudi German…

8 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan

MONITOR, Jakarta - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4…

9 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

11 jam yang lalu

Nurhadi Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

MONITOR, Madinah – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mendorong…

11 jam yang lalu