ULASAN

Strategi Pemerintah Perbaiki Neraca Perdagangan

MONITOR, Jakarta – Gejolak perekonomian global tengah dirasakan masyarakat dunia. Di Indonesia, saat ini rakyat mengeluhkan lemahnya kurs rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat, belum lagi soal pengendalian impor dan ekspor.

Data terbaru Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa selama semester I tahun 2018, defisit transaksi berjalan telah mencapai USD 13,7 miliar. Hingga akhir tahun diperkirakan dapat mencapai USD25 miliar.

Ekspor barang pun mencapai sekitar USD 88,2 miliar, namun impor cukup tinggi mencapai USD 85,6. Terjadi penurunan surplus neraca perdagangan barang. Sementara surplus neraca transaksi modal dan finansial hanya mencapai USD 6,5 miliar. Hingga akhir tahun diperkirakan hanya mencapai USD13 miliar.

Dalam dua tahun terakhir (2016-2017), Kemenkeu menyimpulkan bahwa defisit transaksi berjalan mencapai sekitar USD 17 miliar. Defisit tersebut mampu diimbangi oleh surplus neraca transaksi modal dan finansial pada kisaran USD 29 miliar.

Bahkan, terhitung September 2018 ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan strategi jitu perbaikan neraca perdagangan yang meliputi sektor riil dan fiskal. Diantaranya, pertama pemerintah akan berusaha keras mengendalikan impor. Kedua, pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekspor dan investasi.

Adapun pengendalian impor, pemerintah telah mencanangkan sejumlah kebijakan yang meliputi penggunaan biodiesel (B20) sebagai subtitusi impor (per 1 Sep 18), mengendalikan kenaikan tarif PPh 22 Impor Barang Konsumsi, Peningkatan Penggunaan Komponen Lokal (TKDN) pada Proyek Infrastruktur.

Lalu, soal kepastian dan kemudahan layanan e-commerce termasuk penyesuaian de minimus Barang Kiriman, dan terakhir Assessment Impor Barang konsumsi melalui program sinergi DJP-DJBC.

Sementara itu, di sektor investasi dan ekspor, pemerintah pun sudah memberlakukan sejumlah aturan diantaranya tentang Layanan Online (OSS) dan Pengelolaan dampak Post-Border, Pengawasan dan pengamanan DHE dengan program sinergi DJP-DJBC-BI, Pemberian Insentif Peningkatan daya saing ekspor dan kemudahan investasi.

Kemudian melakukan Perluasan Pasar Ekspor Baru dan Mendorong Perlakuan MRA di Negara Tujuan, Pemberlakuan Kewajiban LC atas ekspor komoditi, Peningkatan peran PLB sebagai media konsolidasi ekspor-impor IKM dan Klinik fasilitasi fiskal & prosedural untuk mendorong ekspor (Kemenkeu + LPEI).

Recent Posts

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pontren Lebih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…

2 jam yang lalu

KSPN Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Operasional Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…

4 jam yang lalu

Dukung Asta Cita, Mendag Optimalkan Gudang SRG untuk Cadangan Pangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan peran strategis Sistem Resi Gudang (SRG) dalam…

5 jam yang lalu

Kisah Haru Guru UP PPG, Tetap Ujian di Tengah Keterbatasan

MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4…

7 jam yang lalu

Wamenkeu Pastikan Pembiayaan APBN 2026 Tetap On Track

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…

8 jam yang lalu

Seleksi Beasiswa BIB S2 Double Degree Indonesia-Australia Dimulai

MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) menggandeng Pusat Studi Pengukuran…

10 jam yang lalu