MONITOR – Jony Boyok dijemput paksa oleh sekelompok masyarakat dan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (5/9/2018) lalu. Jony alias JB, merupakan warga Pekanbaru yang menghina ustadz Abdul Somad di laman Facebook miliknya.
Tak tanggung-tanggung, ujaran kebencian dan caci maki yang JB lontarkan sangatlah tak beretika. Wajar, masyarakat luas yang tak mengenalnya pun naik pitam. Seketika pria 47 tahun itu menjadi buronan eks ormas pimpinan Habib Rizieq.
Dalam akun media sosialnya, JB menyebut ustadz kondang itu seperti ‘Dajjal’. Tak hanya itu, akun Jony Boyok juga memposting foto Ustadz Somad dengan mencoret-coretnya.
Postingan yang diunggah pada 2 September 2018 lalu, menampilkan foto Ustadz Somad memakai baju koko, peci putih serta mengenakan sorban di pundak dan digambarkan seolah-olah seperti setan, dengan mata merah lalu dibumbui ikon wajah bertanduk.
Sontak, postingan ini memancing emosi Ustadz Somad. Ia lalu melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ustadz Somad pun menyerahkan kuasa pada LBH Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan menunjuk 4 orang kuasa hukum yaitu, Aziun, Zulkarnaen, Aspandiar, dan Wismar Harianto.
Oleh Polda Riau, laporan kasus penghinaan Ustadz Somad telah diterima. Pihak kepolisan, dalam waktu dekat, pun akan melakukan pemeriksaan alat bukti dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini termasuk pelapor.
Ditangkap FPI
Tak disangka, pria berambut pendek ini lunglai tak berdaya saat ‘dijemput’ pasukan FPI dan masyarakat adat. Jony dijemput dari rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/9/2018).
Bahkan, Jony tidak memberikan perlawanan dan kooperatif saat diminta FPI ke Mapolda Riau. Sebelum dibawa ke Mapolda, ia terlebih dulu dibawa ke markas FPI Pekanbaru untuk diminta klarifikasi.
“Saat diamankan dia tidak melawan. Dia sukarela kita bawa. Jony bilang dirinya merasa aman bila dibawa FPI daripada pihak lain,” ujar Said Heriadi, Wakil Kepala Hisbah FPI Kota Pekanbaru, seperti diwartakan Tribunnews.
Dari keterangan Said, Jony diketahui memiliki kondisi emosional yang tidak stabil. Di tengah kondisi kejiwaan yang dialami, ia dirundung berbagai persoalan internal keluarga.
Ia pun mengakui kesalahannya telah membuat postingan berisi hinaan kepada Ustadz Abdul Somad. Namun permintaan maaf Jony tetap harus diganjar sanksi pidana.
Kabarnya, bukan hanya terancam pidana, Jony pun terancam akan dijatuhi sanksi adat dari Lembaga Adat Melayu Riau.
“Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tutur Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir.
Gamal menjelaskan, dalam hukum adat Riau, sanksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.
“Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial,” terangnya.