STORI

Nasib Buram Merpati Nusantara Airlines

MONITOR – Tepat pada hari ini 6 September, Maskapai Penerbangan Nasional Merpati Nusantara Airlines berdiri 56 tahun lalu pada 1962. Namun, belum genap 52 tahun maskapai plat merah tersebut (BUMN) itu harus mengalami nasib tragis berhenti beroperasi tepatnya pada 1 Februari 2014 karena terlilit masalah keuangan.

Ya, Merpati Nusantara Airlines adalah gambaran nyata ketidakberdayaan perusahaan maskapai nasional pemerintah menyelesaikan masalahnya sendiri disaat bisnis dan industri jasa penerbangan perintis justru tengah tumbuh pesat di tanah air. Kesempatan emas yang kemudian mampu dimanfaatkan perusahaan maskapai swasta hingga saat ini.

Pesawat Merpati Airlines

Direktur Operasi Merpati, Daryanto 2014 silam mengatakan kemampuan cash flow (keuangan) Merpati sangat menurun drastis termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat juga sangat menurun menyusul penutupan sejumlah rute penerbangan.

Menurut Daryanto, Merpati, saat itu juga harus dihadapkan pada tanggungan asuransi yang harus dibayar lagi pada 11-28 Februari, sistem reservasi harus di bayar pada 31 Januari 2014, tuntutan gaji yang harus dipenuhi, asuransi yang harus dilunasi dan juga pembayaran untuk termin berikutnya, kemampuan beli fuel (bahan bakar) harus tersedia dan lain-lain.

“Padahal, pada 27 Januari (2014) kita sudah men-down size (memangkas) rute kita, semisal kita hanya mengoperasikan 2 Boeing, 3 MA60 , 1 Cassa dan 2 Dhc6. Akan tetapi itu pun tidak bisa kita jalankan,” ujar Daryanto dikutip dari pikiran-rakyat.com (1/2/2014).

Sesaat setelah tidak beroperasi, diketahui total utang Merpati sudah mencapai Rp 7,9 triliun kepada pemerintah, BUMN dan swasta. Salah satu opsi pelunasan utang adalah dengan mengonversi utang menjadi saham. Jika konversi disetujui, Merpati masih memiliki pekerjaan rumah untuk membereskan kerugian yang dialaminya selama ini sekitar Rp 7,2 triliun.

Pada 18 September 2014 Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan menyatakan bahwa pemulihan maskapai ini akan membutuhkan 15 Triliun Rupiah untuk menutup pembayaran gaji, berbagai kerugian yang diderita perusahaan dan hutang pada sekitar 2.000 pihak.

Baru-baru ini, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Henry Sihotang menyatakan bahwa Merpati Nusantara Airlines (MNA) telah mendapatkan investor yang akan menanamkan modal ke perusahaan itu. Menurutnya, kemungkinan besar nilai investasi yang akan ditanamkan tidak akan jauh berbeda dengan jumlah utang Merpati ke sejumlah krediturnya yang mencapai Rp10,7 triliun.

Kini nasib Merpati Airlines makin suram tak jelas apakah akan kembali beroperasi atau benar-benar mati termakan sejarah. Sejatinya, tidak ada jalan buntu jika kita mau membenahi kembali perusahaan nahas tersebut agar kembali berkibar menjadi pemain industri jasa penerbangan yang tengah tumbuh pesat saat ini, kecuali jika kita benar-benar tak ingin menyelematkannya.

Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2014 silm, M Nawir Messi bahwa penutupan maskapai ini sejatinya lebih kepada masalah politik dan bukan karena harga.

Recent Posts

Kunjungi Kelompok Ternak Canghegar, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Dengar Langsung Keluhan Peternak

MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…

12 jam yang lalu

Puan Tegaskan PLN Harus Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong PT PLN (Persero) untuk memitigasi dampak…

12 jam yang lalu

4.000 Buruh Pemasok Sepatu Nike Dirumahkan, Waka Komisi IX DPR Dorong Optimalkan Jaring Pengaman Bagi Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komis IX DPR RI, Yahya Zaini menyoroti informasi mengenai 4.000…

12 jam yang lalu

Komnas Haji Pertanyakan Urgensi Perluasan Kewenangan OJK Awasi Dana Haji

MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…

16 jam yang lalu

Outlook Ketenagakerjaan 2026 Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…

16 jam yang lalu

Komisi III DPR Desak Pelaku Penyekapan Perempuan Segera Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…

17 jam yang lalu