MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat suara terkait polemik Peraturan KPU (PKPU) soal pelarangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. Hamdan Zoelva menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu genit.
Menurut Hamdan Zoelva, lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU telah melanggar HAM karena tidak mematuhi perintah Bawaslu yang mengizinkan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Pernyataan Hamdan tersebut terungkap dalam diskusi publik yang berjudul ‘Pertentangan Sikap Bawaslu dan KPU Pasca Putusan Bawaslu yang Meloloskan Eks Napi Korupsi Menjadi Caleg di Gren Melia Cikini Hotel, kawasan Menteng, Jakpus, Rabu (5/9).
“Kita semua sepakat antikorupsi, tapi bukan membabi buta dan melanggar HAM terhadap mantan koruptor,” ujarnya.
“Putusan Bawaslu yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg berdasarkan hukum dan wajib dilaksanakan KPU. Tapi selama ini sikap KPU terlalu genit dan tidak mengindahkan amanat tersebut, sehingga menghalangi hak orang untuk nyaleg,” kritik Hamdan.
Sementara itu, pakar hukum Chairul Huda juga melontarkan hal sama. Dia mengecam tindakan KPU yang seolah-olah mencabut hak politik seseorang.
“Padahal putusan pengadilan korupsi tidak selalu disertai mencabut hak politik terpidana. Kalau hal ini berlaku demikian, berarti sama saja antara terpidana korupsi yang dicabut atau tidak hak politiknya, sama-sama tak bisa nyaleg,” kata Chairul sambil menambahkan KPU bisa dijerat tindak pidana pemilu.