Minggu, 24 November, 2024

Korupsi Jamaah DPRD Kota Malang

MONITOR, Jakarta – Nasib anggota DPRD Kota Malang tersandera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 45 anggota dewan, tercatat 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap RAPBD-P tahun 2015 silam.

Kabar ini menyentak perhatian publik sejak 3 September 2018 kemarin. Pasalnya, dengan disisakannya 4 orang anggota dewan, maka secara otomatis akan menghambat semua proses pemerintahan di Kota Malang, Jawa Timur.

Dari perkara tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari 22 tersangka lainnya diduga kuat menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota non aktif Malang Moch Anton. Tak main-main, Basaria mengaku sudah mendapatkan seluruh alat bukti pendukung.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton,” kata Basaria.

- Advertisement -

Basaria menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Adapun kursi anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diisi sejumlah kader partai politik, diantaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.

Sementara nama-nama anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.

Lalu, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER