Jumat, 22 November, 2024

Kemenperin Realokasi Anggaran Rp 56,9 M untuk Pengembangan SDM Industri

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian mengusulkan realokasi anggaran sebesar Rp56,9 miliar untuk pengoptimalan serapan anggaran tahun 2018. Salah satu kegiatan prioritas yang akan dibiayai dari bujet tersebut adalah pelaksanaan program yang terdapat di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Misalnya, program pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri. Sebab, pemerintah saat ini sedang memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM agar mampu menghadapi perkembangan revolusi industri keempat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR Ri di Jakarta, Selasa (4/9).

Pada tahun 2018, pagu anggaran Kemenperin mencapai Rp2,84 triliun. Porsi biaya terbesar ada di program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen Kemenperin dengan nilai Rp1,08 triliun. “Hingga 1 September 2018, serapan anggaran Kemenperin sekitar Rp1,27 triliun,” ujar Menperin.

Di samping itu, anggaran tahun 2018 juga dikeluarkan untuk program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro, kemudian industri kimia, tekstil, dan aneka, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. “Kami juga anggarkan untuk penumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah,” imbuhnya.

- Advertisement -

Program strategis lainnya, yaitu pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin, pengembangan teknologi dan kebijakan industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta peningkatan ketahanan dan pengembangan akses industri internasional.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga menyampaikan, pagu anggaran Kemenperin tahun 2019 sebesar Rp3,59 triliun atau naik sebesar 26,37 persen dibandingkan anggaran tahun 2018. “Tahun depan, porsi anggaran paling besar juga ada di program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen Kemenperin yang mencapai Rp2,01 triliun,” ungkapnya.

Apalagi, Kemenperin telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Badan Pengembangan SDM Industri, sehingga memiliki tugas besar dalam memacu kompetensi SDM terutama untuk menghadapi revolusi industri 4.0. “Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya,” jelasnya.

Perubahan organisasi tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018. Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan, akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin.

Adapun beberapa tugas dan fungsinya, antara lain melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri. Selanjutnya, menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Menperin.

Airlangga menambahkan, pemerintah telah menetapkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 akan difokuskan pada pembangunan SDM. “Salah satunya dilaksanakan melalui program pendidikan vokasi yang link and match dengan industri. Langkah strategis ini guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0,” tuturnya.

Pada program pendidikan vokasi yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SDM) dengan industri, hingga saat ini, Kemenperin telah melibatkan sebanyak 618 perusahaan dengan menggandeng 1.735 SMK. “Upaya yang kami lakukan ini sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK serta menciptakan satu juta tenaga kerja tersertifikasi,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER