Kamis, 25 April, 2024

OJK Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital

MONITOR, Jakarta – Melesatnya industri keuangan digital tidak bisa diabaikan lantaran telah menggeliat di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

“Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan persnya.

Wimboh menyatakan, peraturan ini diterbitkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

- Advertisement -

“Adapun pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital antara lain menyangkut mekanisme pendaftaran, pemantauan, pembentukan ekosistem fintech, dan perlindungan konsumen,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menetapkan penyelenggara inovasi keuangan digital yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Sementara hasil uji coba regulatory sandbox akan ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan.

Para pelaku inovasi keuangan digital juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen. Hal tersebut diarahkan sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER