Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan
MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dituding telah melakukan perusakan dan masuk ke perkarangan orang tanpa izin.
Bahkan saat ini, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, nomor: S Pgl/7705/VII/2018/ Ditreskrimum posisi Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul beliau (saudara Teguh Hendrawan) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang kami proses,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (29/8).
Dikatakan Argo, pasal yang dikenakan kepada teguh dalam perkara ini adalah pasal 170 KUHP dan atau pasal 406.
“Surat pemanggilan terhadap saudara Teguh sebagai tersangka kami buat Senin (27/8) lalu,” terangnya.
Teguh dijadikan tersangka atas adanya laporan Felix Tirtawidjaja yang menuding teguh telah melakukan pengruskan atas lahannya yang terletak di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…
MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…
MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…