MONITOR, Jakarta – Jagat dunia hiburan kembali dikagetkan dengan penangkapan musisi gaek Fariz RM. Fariz RM harus kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus Narkoba.
Bagi Fariz, kasus narkoba yang menimpa dirinya bukan pertama kali. Karena penyanyi yang ngetop dengan lagu ‘Sakura Dalam Pelukan’ ini, sebelumnya pernah berurusan dengan kepolisian karena kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya menyebutkan, kalau Fariz RM beralsan menjadi budak narkoba, karena aktifitas job yang padat.
“Jadi menurut beliau (Fariz RM) karena umur yang sudah tua dan stamina sudah menurun ditambah job yang pada makanya dia mengkonsumsi narkoba. Padahal apapun alasannya menggunakan narkoba itu jelas dilarang keras. Kalau alasannya agar tetap prima seharusnya cukup mengkonsumsi vitamin dan olah raga yang rutin,” ujar Argo, Minggu, (26/8) di Polres Jakarta Utara.
Argo pun menuturkan ikhwal penangkapan Fariz, yakni berawal dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN (37), pada Jumat (24/8/208) di Koja.
“Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul,” ungkap Argo.
Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN.
“Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN yang tidak lain adalah Fariz RM di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB),” tambahnya.
Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram).
Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka ini.
“FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria,” kata Argo.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai.
FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM.
“Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik,” kata Reza.
Ketiga pelaku yakni DN, AH dan FRM dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.