Sabtu, 20 April, 2024

Ini Peran Idrus Marham di Kasus Korupsi PLTU Riau-1

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka korupsi. Mantan Sekjen Partai Golkar itu disangkakan menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/8) mengatakan KPK telah menemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga turut berperan mengupayakan agar Blakckgold Natural Resources Limited masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang merupakan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

“Ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka yakni IM,” kata Basaria.

- Advertisement -

Basaria menambahkan, dalam kasus tersebut, Idrus diduga memiliki peran untuk merealisasikan penandatanganan purchase power aggrement (PPA) atau penjualan listrik dalam proyek PLTU Riau-1.

“IM (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan PPA dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau -1,”ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih di Rumah Dinas Idrus Marham karena diduga menerima suap dari Johannes Budistrisno Kotjo selaku pemegang saham Blakckgold Natural Resources Limited.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER