Ilustrasi Vaksin
MONITOR, Jakarta – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/8) minggu lalu dan Senin (20/8) malam, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syat’iiyah).
Kedua, belum ditemukannya Vaksin MR yang halal dan suci.
KH. Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta Senin (20/08) malam.
“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” ungkap Kiai Ni’am di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8), kemarin malam.
Kiai Ni’am juga menggarisbawahi bahwa bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.
Untuk itu, Kiai Ni’am melanjutkan, pemerintah khususnya dalam hal ini kementerian kesehatian harus lebih menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat Indonesia.
Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.
MONITOR, Jakarta - Program Masjid Ramah Pemudik mulai beroperasi di sejumlah wilayah. Di Bekasi misalnya,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…
MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho…