MONITOR, Jakarta – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/8) minggu lalu dan Senin (20/8) malam, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syat’iiyah).
Kedua, belum ditemukannya Vaksin MR yang halal dan suci.
KH. Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta Senin (20/08) malam.
“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” ungkap Kiai Ni’am di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8), kemarin malam.
Kiai Ni’am juga menggarisbawahi bahwa bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.
Untuk itu, Kiai Ni’am melanjutkan, pemerintah khususnya dalam hal ini kementerian kesehatian harus lebih menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat Indonesia.
Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.