Jumat, 26 April, 2024

Kemendagri Tak Perbolehkan Aher Gantikan Posisi Sandi di DKI

MONITOR, Jakarta – Sejumlah nama digadang-gadang bakal mengisi kursi kosong jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno karena menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Mekanisme penggantian Sandiaga sendiri sesuai aturan memang diusulkan oleh partai pengusung Anies-Sandi pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2017 silam dalam hal ini Gerindra dan PKS.

Khusus untuk PKS sendiri, beberapa kadernya banyak diaebut bakal menggantikan Sandi seperti Mardani Ali Sera dan mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).

Nama Aher memang baru muncul, namun Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan bahwa Aher tak dapat menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Sandi.

- Advertisement -

Bahtiar menegaskan aturan tersebut tertera di Pasal 7 ayat 2 Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pak aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8/2018).

Menurut Bahtiar, Aher tak memenuhi syarat sebagai calon wagub DKI dimana dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

“Pasal 7 ayat 2 huruf n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER