PERISTIWA

Jasa Marga Dukung Kebijakan Penertiban ODOL

MONITOR, Karawang – Kementerian Perhubungan telah menetapkan kebijakan untuk menindak kendaraan berdimensi berlebih (overdimensi) dan bermuatan berlebih (overload) atau sering ODOL hingga 100% dari batas toleransi di tiga titik jembatan timbang.

Ketiga jembatan timbang itu adalah UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban. Kebijakan ini dinilai cukup efektif mengurangi kendaraan ODOL di jalan, termasuk jalan tol.Hal ini terungkap dalam evaluasi penegakan hukum kebijakan pengentasan ODOL yang digelar di UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/8).

Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Keselamatan Hubdat Risal Wasal menyampaikan, kegiatan ini berjalan sejak 1 Agustus 2018, dan berada di tiga lokasi, yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban.

“Balonggandu adalah salah satu contoh konsep bagaimana pola kendaraan masuk ke UPPKB dan ditimbang. Kalau pengemudi melanggar akan ada konsekuensinya secara langsung, seperti e-tilang (tidak menggunakan pembayaran tunai),” katanya.

Sementara itu, VP Operation Management Jasa Marga Bagus Cahya mengemukakan, penindakan akan dilakukan secara konsisten di jalan tol. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat untuk menindak pelanggaran kendaraan ODOL.

“Sebagai salah satu pengelola jalan tol, Jasa Marga mendukung kebijakan yang telah berlaku. Tak sekadar mendukung, Jasa Marga–bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya–telah melakukan aksi nyata berupa operasi penertiban kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol dengan menggunakan jembatan timbang portable. Dalam sepekan terakhir, misalnya, sejumlah Cabang Jasa Marga telah menggelar operasi kendaraan berat ODOL. Operasi ini digelar dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat,” imbuh Bagus.

Salah satu cabang Jasa Marga yang menggelar operasi penertiban kendaraan ODOL adalah Cabang Jagorawi. Jasa Marga Cabang Jagorawi menggelar operasi ODOL selama lima hari, yakni tanggal 31 Juli, 1, 2, 7, dan 8 Agustus 2018. Selama lima hari operasi di ruas Tol Jagorawi tersebut, terjaring 66 kendaraan yang menyalahi ketentuan ODOL dan 20 kendaraan menyalahi ketentuan terkait surat kendaraan dari 246 kendaraan yang diperiksa.

Dalam kurun waktu hampir bersamaan, Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng menggelar operasi serupa di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada tanggal 30 Juli sampai 3 Agustus 2018. Dalam lima hari pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 466 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, sebanyak 330 kendaraan terbukti menyalahi ketentuan ODOL.

Recent Posts

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

20 menit yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

49 menit yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

1 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

2 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

2 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

5 jam yang lalu