PERISTIWA

Jasa Marga Dukung Kebijakan Penertiban ODOL

MONITOR, Karawang – Kementerian Perhubungan telah menetapkan kebijakan untuk menindak kendaraan berdimensi berlebih (overdimensi) dan bermuatan berlebih (overload) atau sering ODOL hingga 100% dari batas toleransi di tiga titik jembatan timbang.

Ketiga jembatan timbang itu adalah UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban. Kebijakan ini dinilai cukup efektif mengurangi kendaraan ODOL di jalan, termasuk jalan tol.Hal ini terungkap dalam evaluasi penegakan hukum kebijakan pengentasan ODOL yang digelar di UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/8).

Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Keselamatan Hubdat Risal Wasal menyampaikan, kegiatan ini berjalan sejak 1 Agustus 2018, dan berada di tiga lokasi, yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban.

“Balonggandu adalah salah satu contoh konsep bagaimana pola kendaraan masuk ke UPPKB dan ditimbang. Kalau pengemudi melanggar akan ada konsekuensinya secara langsung, seperti e-tilang (tidak menggunakan pembayaran tunai),” katanya.

Sementara itu, VP Operation Management Jasa Marga Bagus Cahya mengemukakan, penindakan akan dilakukan secara konsisten di jalan tol. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat untuk menindak pelanggaran kendaraan ODOL.

“Sebagai salah satu pengelola jalan tol, Jasa Marga mendukung kebijakan yang telah berlaku. Tak sekadar mendukung, Jasa Marga–bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya–telah melakukan aksi nyata berupa operasi penertiban kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol dengan menggunakan jembatan timbang portable. Dalam sepekan terakhir, misalnya, sejumlah Cabang Jasa Marga telah menggelar operasi kendaraan berat ODOL. Operasi ini digelar dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat,” imbuh Bagus.

Salah satu cabang Jasa Marga yang menggelar operasi penertiban kendaraan ODOL adalah Cabang Jagorawi. Jasa Marga Cabang Jagorawi menggelar operasi ODOL selama lima hari, yakni tanggal 31 Juli, 1, 2, 7, dan 8 Agustus 2018. Selama lima hari operasi di ruas Tol Jagorawi tersebut, terjaring 66 kendaraan yang menyalahi ketentuan ODOL dan 20 kendaraan menyalahi ketentuan terkait surat kendaraan dari 246 kendaraan yang diperiksa.

Dalam kurun waktu hampir bersamaan, Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng menggelar operasi serupa di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada tanggal 30 Juli sampai 3 Agustus 2018. Dalam lima hari pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 466 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, sebanyak 330 kendaraan terbukti menyalahi ketentuan ODOL.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

10 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

1 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

1 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

1 hari yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

1 hari yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

1 hari yang lalu