PEMERINTAHAN

Indonesia Dinilai Belum Merdeka dari Impor

MONITOR, Jakarta – Indonesia tengah dijatuhi hukuman internasional oleh World Trade Organization (WTO). Hal ini dipicu oleh pelarangan impor buah-buahan Amerika Serikat, seperti apel, bawang, anggur, kentang, jus, bunag, buah kering, sapi, ayam, hingga daging sapi ke dalam negeri.

Merasa dirugikan atas kebijakan itu, Amerika lantas mengajukan gugatan ke WTO. Terlebih upaya banding Indonesia ke WTO kalah, dan Amerika memenangi tuntutan tersebut.

Selanjutnya, WTO memberikan hukuman denda kepada Indonesia sebesar USD 350 juta, atau setara dengan Rp. 5 Triliun dengan denda setiap tahun yang berubah-ubah dan kemungkinan denda meningkat.

Koordinator ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran), Adri Zulpianto, menilai kebijakan pemerintahan Jokowi sudah berada dalam koridor yang tepat.

“Jokowi telah membangun swasembada pangan, dan menghidupkan petani juga peternak Indonesia. Penolakan impor buah, ayam, sapi tersebut merupakan langkah tepat untuk mendukung ekonomi lokal Indonesia,” ujar Adri dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Kamis (9/8).

Meski demikian, ia menilai Indonesia masih belum bisa melepaskan diri dari kebijakan impor dari beberapa negara, misalnya impor beras dari Vietnam, gula dari Thailand, anggur dari China, dan vaksin dari India. Import tersebut menurut data BPS naik signifikan sebesar 88% pada bulan Mei 2018 dibandingkan pada bulan April 2018, serta naik 34,01% dibandingkan bulan April 2017.

“Indonesia belum merdeka dari impor. Lepas dari Amerika, Indonesia berpindah haluan ke China. Menghindari persaingan ekonomi Amerika-China, bukan berarti Indonesia harus melanggar perjanjian dagang oleh Amerika, yang justru malah dituntut ganti rugi oleh Amerika, pelanggaran ini malah menambah kerugian negara di tengah kebutuhan Indonesia terhadap dollar guna mendongkrak devisa negara untuk membayar hutang,” terangnya.

Selanjutnya Adri menilai, kegiatan impor pemerintah merupakan kegagalan Indonesia dalam mengelola kekayaan alam Indonesia. “Ini telah menyakiti hati masyarakat petani dan peternak di Indonesia, yang lebih menyakitkan lagi adalah ketika beban biaya import tersebut juga menggunakan uang rakyat yang didalamnya terdapat uang para petani dan peternak,” tandasnya.

Recent Posts

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

2 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

4 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

7 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

8 jam yang lalu

Kemenhaj-IPB Susun Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

8 jam yang lalu