MONITOR, Jakarta – Ada beberapa kesepakatan yang terjalin saat pertemuan antara Kementerian Kesehatan dan ppinan MUI menyoal fatwa larangan penggunaan imunisasi MR, yang kini digalakkan oleh pemerintah.
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi SII sudah berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.
“Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal,” kata Niam, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Sabtu (4/8).
Merespon hal itu, Niam mengatakan Komisi Fatwa, atas permintaan Kementerian Kesehatan akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.
Selain itu, Menkes RI Nila Moeloek memastikan untuk bersedia menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI.
“Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syar’i, tetap dilaksanakan,” kata Niam, menirukan pernyataan Menkes Nila.