MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa dalam rangka untuk membatasi hak-hak warga negara, aturan itu harus dibuat setingkat perundang-undangan bukan peraturan teknis di bawahnya.
Hal itu mengenai polemik dibuatnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
“Pembatasan-pembatasan hak dilakukan bangsa ini ya dilakukan melalui Undang-Undang (UU). Kecuali mesti dibatasi oleh UU, tidak bisa lain, dan diputuskan oleh pengadilan secara spesifik dalam putusan, tidak bisa ngarang-ngarang,” kata Margarito dalam acara diskusi Parlemen, di Komplek DPR RI, Senayan, Selasa (31/7).
“Siapa suruh Kita pakai dasar UU sebagai patokan dalam proses hukum, dan ini jalan yang harus kita pilih,” tambahnya.
Margarito menegaskan, jika dirinya merupakan orang yang paling keras menilai bahwa PKPU salah penerapan terhadap aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada prinsipnya setuju, sambung dia, dalam semangat untuk memberantas korupsi, akan tetapi bukan dengan cara-cara seperti ini.
Ia berpandangan, apabila langkah dalam memberantas korupsi salah, maka sama halnya mendorong korupsi itu sendiri.
“Sejarah sudah membuktikan begini, pertempuran menghadapi kejahatan tidak cukup handal kalau cuma menggunakan hukum pidana saja sebagai senjata besarnya, sebab negara-negara yang berhasil menangani Tipikor mereka membenahi adminstrasi pemerintahan bukan dipidananya,” sebut Margarito lagi.
“Karena itu, di tatanan di administrasi pemerintahan itu dibikin beres dulu. Itu yang membuat sebagian negara lain sukses melawan korupsi,” pungkasnya.