MONITOR, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat melaksanakan Konferensi Pers persiapan penerapan Kebijakan Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Kebijakan penertiban ODOL baik dengan penurunan muatan maupun pemotongan kendaraan dimulai tanggal 1 Agustus 2018.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, selama ini Kementerian Perhubungan belum cukup optimal dalam mengawasi aturan angkutan barang sehingga truk logistik masih banyak melakukan pelanggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar lantaran pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan jalan.
Kebijakan penerapan ODOL itu sendiri terdiri dari dua bagian,
1. Untuk pengangkut sembako.
Batas toleransi pelanggaran muatan sampai dengan 50% dan penilangan lebih dari 50% . Sedangkan Penurunan muatan per 1 September sembako, yaitu lebih dari 100 %. Toleransi tersebut diberikan batas selama 1 Tahun, untuk melakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.
2. Sedangkan untuk pengangkut semen, batako, atau pupuk.
Batas toleransinya sampai dengan 40% dan penilangan lebih dari 40 persen. Toleransi Penurunan muatan angkutan semen dan pupuk, yaitu lebih dari 75 % per 1 September. Serta diberikan batas toleransi selama 6 bulan untuk melakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.
“Semua ini kita lakukan secara bertahap. Namun, Khusus untuk pengangkut sembako karena bersangkutan dengan masyarakat banyak, kita akan lakukan sedikit perbedaaan dengan pengangkut semen, kita toleransi sampe dengan 50 persen,” tegas Budi, Selasa (31/7).