Jumat, 19 April, 2024

Sampai Kapan Penegak Hukum Abaikan Temuan BPK di KKP?

MONITOR, Jakarta – Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menjadi sorotan, itu lantaran kementerian yang digawagi Susi Pujiastuti selalu mendapatkan penilaian discliamer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, dukungan APBN untuk KKP sejak tahun 2001 selalu mengalami kenaikan. Bahkan pada tahun 2017 mencapai angka tertinggi yakni sebesar Rp10,87 triliun.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan pada bulan ini, Juli 2018 pihaknya mencatat, setidaknya ada 2 penyebab utama berkenaan dengan munculnya permasalahan pengelolaan anggaran di KKP.

Pertama, perencanaan program kerja tidak didahului oleh kajian yang memadai. Hal ini tampak pada amburadulnya program pengadaan kapal.

Seperti diketahui, di dalam Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (2017), BPK menemui fakta bahwa realisasi belanja barang sebesar Rp164,42 miliar tidak diyakini kewajarannya.

- Advertisement -

“Diantarannya terkait kelemahan pengendalian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pengadaan kapal. Selain itu terdapat belanja antara lain berupa honorarium dan sewa sebesar Rp139,41 miliar tidak didukung bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya sebagai pertanggungjawaban atas realisasi kegiatan,” kata Halim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/7).

Kedua, lanjut Halim pengalokasian anggaran program tidak disertai dengan ketersediaan informasi yang mencukupi. Hal ini terlihat pada program Percontohan Budidaya Ikan Lepas Pantai (Keramba Jaring Apung Lepas Pantai) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017, BPK mendapati adanya realisasi belanja modal pengadaan barang Percontohan Budidaya Ikan Lepas Pantai (Keramba Jaring Apung Lepas Pantai) sebesar Rp60,74 miliar yang tidak diyakini kewajarannya,” ujar Halim.

Betapa tidak, BPK lanjut Halim tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut. Akibatnya, BPK tidak bisa menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap piutang dan pendapatan pengembalian belanja serta konstruksi dalam pengerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait angka program tersebut.

“Lantas, apa yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut?,” tanya Halim.

Dikatakan Halim, bertolak dari temuan BPK (2018), menarik untuk digarisbawahi bahwa permasalahan pengelolaan anggaran di KKP bermuara pada 2 hal, yakni kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal.

Guna mengatasi berulangnya permasalahan ini, setidaknya ada 2 hal yang bisa dilakukan. Pertama, perbaikan sistem pengendalian internal. Pengendalian yang baik bisa dilakukan sejak perencanaan program kerja.

“Amburadulnya proyek pengadaan kapal bisa dihindari apabila perencanaan program kerja mempertimbangkan (a) penetapan target kapal yang akan dibangun didasarkan pada peta dasar sebaran armada penangkapan ikan yang telah beroperasi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; (b) verifikasi target penerima kapal dilakukan tidak asal tunjuk; dan (c) keterlibatan masyarakat nelayan dalam mengusulkan desain dan spesifikasi kapal penangkap ikan yang akan dibangun. Dengan ketiga cara inilah, niscaya pembangunan kapal tidak akan menemui masalah,” tegasnya.

“Dengan adanya dukungan anggaran yang mumpuni, sejatinya permasalahan pengelolaan anggaran di KKP yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan kelautan dan perikanan nasional tak perlu terjadi. Pertanyaannya, apa yang sesungguhnya tengah terjadi di KKP?,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER