Senin, 25 November, 2024

KPU Ingatkan Parpol Segera Rampungkan Koalisi

MONITOR, Jakarta – KPU RI mengundang para elit partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membahas persiapan pendaftaran capres – cawapres dalam Pilpres 2019. KPU juga mengingatkan, agar parpol segera merampungkan koalisinya sebelum batas masa pendaftaran pada tanggal 4-10 Agustus 2018.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, parpol harus fokus membagi waktu antara persiapan pendaftaran Pilpres dengan proses pencalegan. Adapun pencalegan, saat ini tengah dalam tahapan masa perbaikan dokumen sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.

“Disisi lain mulai 4 agustus sampai 10 Agustus ada pendaftaran capres, mau tidak mau parpol harus berbagi waktu,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, (27/7).

Dalam forum itu, KPU juga menyampaikan syarat-syarat untuk menjadi capres-cawapres. Dijelaskan Hasyim, Undang-Undang telah menentukan bahwa bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR DPRD atau DPD tidak perlu mengundurkan diri bila akan mendaftar capres-cawapres.

- Advertisement -

Ia juga menekankan, ada aturan di pasal 169 huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa bagi yang akan menjadi capres cawapres statusnya dalam pencalegan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR DPRD atau DPD.

“Jadi dari situ bisa diketahui apakah seseorang akan bisa nyapres atau nyawapres, bisa dilihat dari sekarang, siapa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR DPRD dan DPD,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER