Senin, 25 November, 2024

Kemenag Ingatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terkait Standar Pelayanan Minimal

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 81 jemaah haji khusus 1439H/2018M yang berada di bawah naungan PT Andromeda Atria Wisata mulai diberangkatkan hari ini, Sabtu (28/07) oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Hadir dalam kesempatan ini Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, perwakilan Asosiasi Permusyawarakatan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI), Senior GM Terminal 3 Bandara Soeta, Kepala Otoritas Bandara 1, perwakilan Kepolisian Sub Sektor Bandara, serta perwakilan PT Angkasa Pura II.

Dalam kesempatan tersebut, kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Dirjen berpesan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut Dirjen, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan pihak PIHK.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melepas Jemaah Haji Khusus 2018

Seperti halnya pengelolaan jemaah haji reguler yang terus melakukan perbaikan, Dirjen pun mendorong asosiasi PIHK untuk dapat melakukan perbaikan layanan bagi jemaah haji khusus.

- Advertisement -

“Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita,” ujar Nizar.

Nizar pun menambahkan, bahwa bilamana ada keluhan atau pelayanan yang tidak sesuai, maka jemaah dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Namun, Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan senantiasa memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.

“Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal,” tegas Nizar.

Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Oleh karena itu Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, jumlah PIHK yang memiliki jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam tahun 1439H/2018M sebanyak 254 PIHK, yang tergabung dalam 158 konsorsium PIHK. “Hingga hari ini, terdapat 16.905 jemaah haji khusus yang terdaftar dalam e-Hajj. Sebanyak 12.131 jemaah atau 71% dari jumlah jemaah yang akan berangkat sudah selesai proses pemvisaan,” kata Arfi menambahkan.

Jemaah haji khusus akan diberangkatkan dari enam bandara Internasional di Indonesia, yaitu Jakarta,
Surabaya, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan. “Terbanyak akan diberangkatkan dari Jakarta,” kata Arfi.

Arfi menambahkan, bahwa jemaah haji khusus akan diberangkatkan sejak tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2018. “Sementara kepulangan jemaah haji khusus ke tanah air dimulai dari tanggal 26 agustus sampai dengan 12 september 2018,” ujar Arfi.

Untuk memastikan kelancaran operasional monitoring keberangkatan maupun kedatangan jemaah haji khusus, Arfi pun menerangkan bahwa Kemenag telah membentuk Tim Monitoring dan Pengawasan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Khusus Tahun 1439 H/2018 M. “Tugas tim bertujuan menerima laporan keberangkatan dari petugas PIHK, yang kemudian memastikan jemaah berangkat dari tanah air menuju Arab Saudi,” jelas Arfi.

Khusus di Bandara Soekarno Hatta, Arfi menuturkan pihaknya telah berkordinasi dengan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta untuk mendirikan posko sebagai tempat petugas PIHK menyampaikan laporan ke petugas monitoring Kemenag. “Ini untuk memudahkan mekanisme pelaporan. Jadi PIHK tidak repot untuk mencari petugas kami,” kata Arfi.

Tak hanya itu, Kemenag pun telah menggandeng pihak Otoritas Bandara, Kepolisian Sektor Sub Bandara International Soekarno Hatta, serta asosiasi PIHK untuk bersama-sama mengawal proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji khusus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER