Sabtu, 20 April, 2024

Bakumham Golkar Setuju Pengurus Parpol Dilarang Nyalon DPD

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Bakumham Partai Golkar, Muslim Jaya, mengatakan rangkap jabatan anggota DPD sebagai pengurus parpol akan menimbulkan spekulasi terkait kepentingan ganda.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol nyalon sebagai anggota DPD, sudah benar.

“Putusan ini menurut saya sudah benar. DPD utusan dari daerah masing-masing, harus independen, tidak boleh pengurus parpol. Kalau (dari) pengurus parpol, ada dobel kepentingan. Kalau dobel kepentingan, ini berbahaya,” kata Muslim di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/7).

Tak hanya itu, ia menilai bahwa putusan tersebut sejatinya harus dikembalikan kepada pihak KPU sebagai penyelenggaran pemilu, yang mempunyai wewenang dalam memutuskan hal tersebut.

- Advertisement -

“Kalau KPU secara institusi tergantung KPU-nya mau melaksanakan apa tidak. Tapi saya lihat di berita bahwa KPU akan melaksanakan putusan tersebut karena memang itu sudah putusan,” kata dia.

Dengan begitu, secara tegas ia mengatakan bahwa putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Sehingga dikatakannya, tidak ada upaya hukum lain terkait putusan MK tersebut.

“Kita tahu bahwa (putusan MK) itu final dan mengikat. Artinya, kebetulan saya lawyer, artinya tidak ada upaya hukum lain,” ujarnya.

Sebagai infromasi, putusan MK soal anggota DPD tidak boleh merangkap jabatan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7) lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER