NASIONAL

OSO Sebut MK Goblok, Pengamat: Sangat Tak Beretika

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang menyebut Mahkamah Konstitusi ‘goblok’ menuai respon negatif dari banyak kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenggala Center, Syamsuddin Radjab, mengatakan, sebagai seorang tokoh dan penyelenggara negara tidak etis melontarkan perkataan seperti itu.

“OSO sebagai penyelenggara tidak etis. Sebagai pejabat negara mustinya punya standar etika yang lebih tinggi dari kita-kita ini. Kalau ngomong di depan publik goblok-goblokin lembaga negara itu menyalahi etika sebagai penyelenggara negara dan itu diatur dalam TAP MPR berkaitan dengan etika penyelenggara negara, harus santun, sopan dan seterusnya, menyampaikan pendapat di depan publik itu dengan etika dan norma publik,” kata Syamsuddin pada diskusi di kantor Formappi, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurutnya, sikap OSO tersebut membuktikan bahwa dia sedang panik. Karena pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD membuat OSO harus berpikir mengenai langkah selanjutnya.

Apalagi, pendaftaran untuk calon anggota DPR sudah ditutup pada tanggal 23 Juli yang lalu. Sedangkan mayoritas pengurus Partai Hanura mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

“OSO itu panik atas putusan itu sehingga dia sibuk memikirkan harus ngapain, makanya dia cepat-cepat ambil kuasa hukum kemudian juga memikirkan langkah-langkah selanjutnya. Dia itu panik atas putusan MK jadi ngomongnya tidak terkendali karena dia harus melakukan apa, pendaftaran sudah tutup, verifikasi ke depannya sudah berlangsung, jadi tahapan demi tahapan ini kalau tidak cepat bergerak dan menyelesaikan masalah dengan KPU ya lewat,” ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, putusan MK tersebut sudah benar. Dikatakan, DPD seharusnya dikembalikan kepada fungsinya sebagai representasi suara daerah. DPR dan DPD merupakan keanggotaan MPR yang memiliki peran, fungsi, dan kewenangan yang berbeda.

Dijelaskan, dalam UUD, pemisahan kewenangan DPD dan DPR diterangkan secara jelas. Oleh karena itu, dengan masuknya pengurus Parpol dalam keanggotaan DPD merupakan pencaplokan politik terhadap kelembagaan DPD.

“Kalau bahasa kasarnya itu aneksasai politik terhadap kelembagaan DPD, jadi kalau masih menempatkan politisi di DPD itu betul-betul keserakahan politik seseorang karena dia ingin menguasai parlemen dan DPD. Dan rata-rata orang yang pindah dari Parpol ke DPD itu kalau bukan yang kalah di Parpol, sudah tua atau ingin menguasai lembaga negara itu,” tandas Syamsuddin.

Recent Posts

Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Sumbar

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyerahkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera…

2 jam yang lalu

Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…

4 jam yang lalu

Karantina Kepri Periksa Durian Tanjung Batu

MONITOR, Batam - Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Batu melakukan pemeriksaan durian asal…

5 jam yang lalu

Warga Pulau Pari Gugat Holcim, Prof. Rokhmin: Suara Nelayan Kecil Bisa Jadi Tonggak Keadilan Iklim Dunia

MONITOR, Jakarta - Gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim dinilai…

5 jam yang lalu

Kunjungi Aceh Tamiang, Menteri Maman Luncurkan Klinik UMKM Bangkit

MONITOR, Aceh Tamiang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Klinik…

6 jam yang lalu

Indeks Guru PAI 62,34, Kemenag Perketat Syarat Baca Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag menggelar survei indeks pendidikan agama di…

7 jam yang lalu