Praktisi Hukum Abdul Haji dalam sebuah diskusi (FOTO: Rangga/Monitor)
MONITOR, Jakarta – Banyak yang menyebut langkah Partai Perindo mengajukan judicial review masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) untuk kepentingan Jusuf Kalla yang ingin kembali menjabat sebagai Wapres. Namun anggapan itu tidak berlaku bagi Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu.
Menurutnya, Jusuf Kalla hanya sebagai pihak terkait dalam Judicial Review (JR). Dan, yang mengajukan JR bukan JK-panggilan akrab Wapres Jusuf Kalla-melainkan Partai Perindo. Karenanya, Abdul Haji mengatakan ini hal yang wajar.
“Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum punya hak mempertanyakan,” kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Lebih lanjut dikatakan, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang dihalalkan oleh Undang- Undang melalui Mahkamah Konstitusi.
“Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai sebagai langkah JK memuluskan ambisinya. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU,” tutur Abdul Haji.
“Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan,” pungkasnya.
MONITOR, Batang – Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memimpin pembacaan doa di hadapan…
MONITOR, Bandung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk…
MONITOR, Jakarta - Menguatnya peran negara dalam pembangunan ekonomi menjadi salah satu isu paling strategis…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Iwan Darmawan Aras menyoroti sengkarut proyek…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menekankan pentingnya sistem…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti krisis air bersih yang semakin membesar…