NASIONAL

DPR Curiga Motif Terbitnya PP Kepala Daerah Nyapres Harus Izin Presiden

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa kepala daerah (Kada) yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai.

Terlebih, sambung dia, terbitnya PP dikeluarkan menjelang perhelatan Pilpres 2019 mendatang.

“Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” kata Fahri saat dihubungi wartawan, Rabu (25/7).

Kalau soal melanggar Undang-Undang Pilpres atau tidak, Fahri mengatakan, presiden mungkin punya kewenangan. Namun baginya yang terpenting adalah momentum yang mesti dilihat.

“Lagi pula kan terbaca ini (dikeluarkannya PP,red), motifnya politik,” sebut Fahri sambil menambahkan bahwa adanya PP itu akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas, karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu, Fahri menyarankan, kalau tidak mau dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu ditujukan di Pilpres 2024, bukan tahun depan.

Seperti diketahui, pada Kamis (19/7), Presiden Jokowi telah meneken PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga: Volume Lalu Lintas Tinggalkan Jabotabek H-10 s.d H-2 Libur Idulfitri 1447H Capai 1,6 Juta Kendaraan

Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume…

48 menit yang lalu

Ketika Mahasiswa Mudik: Dari Kampus Kembali ke Kampung

Oleh: Sugiyono, M.IP* Mudik selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: kerinduan yang tuntas dan kesadaran yang…

1 jam yang lalu

Layanan Gerbang Tol Cikampek Utama Kembali Normal Pasca Penghentian One Way

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan normalisasi layanan operasional di Gerbang Tol…

2 jam yang lalu

Jalan Tol Trans Jawa Kembali Normal di Kedua Arah usai One Way Nasional Distop

Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas one way nasional…

3 jam yang lalu

Lepas Mudik 1.431 Pekerja Panasonic, Menaker: Perusahaan Harus Memanusiakan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Bagi banyak pekerja, mudik bukan sekadar perjalanan pulang. Ada rindu yang ditunggu,…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Sejarah Mudik Lebaran di Indonesia, Capai 270 Ribu Kendaraan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat arus lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah…

4 jam yang lalu