NASIONAL

DPR Curiga Motif Terbitnya PP Kepala Daerah Nyapres Harus Izin Presiden

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa kepala daerah (Kada) yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai.

Terlebih, sambung dia, terbitnya PP dikeluarkan menjelang perhelatan Pilpres 2019 mendatang.

“Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” kata Fahri saat dihubungi wartawan, Rabu (25/7).

Kalau soal melanggar Undang-Undang Pilpres atau tidak, Fahri mengatakan, presiden mungkin punya kewenangan. Namun baginya yang terpenting adalah momentum yang mesti dilihat.

“Lagi pula kan terbaca ini (dikeluarkannya PP,red), motifnya politik,” sebut Fahri sambil menambahkan bahwa adanya PP itu akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas, karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu, Fahri menyarankan, kalau tidak mau dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu ditujukan di Pilpres 2024, bukan tahun depan.

Seperti diketahui, pada Kamis (19/7), Presiden Jokowi telah meneken PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Integrasi Usaha Kecil ke Rantai Pasok Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat ekosistem usaha kecil…

18 menit yang lalu

Kemenperin: Peluang Produk IKM untuk Jemaah Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian optimis pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri mampu…

30 menit yang lalu

Kemenag-PTIQ Paparkan Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an Guru PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Ekspos Publik Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Resmi Umumkan Susunan Pengurus Baru pada RUPS Luar Biasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga” atau "Perseroan") telah menggelar Rapat…

2 jam yang lalu

JNT Gelar Apel Siaga dan Konferensi Pers Kesiapan Layanan Operasional di Regional Nusantara

MONITOR, Jakarta - Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) selaku koordinator ruas-ruas tol Jasa…

3 jam yang lalu

Kemenperin dan HIPPINDO Buka Akses IKM Pangan Jadi Suplier Ritel Besar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melanjutkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi…

5 jam yang lalu