NASIONAL

Dilarang Urus Parpol, Anggota DPD Gugat Hakim MK ke Dewan Etik

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani berencana akan melaporkan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Dewan Etik MK. Ia menilai putusan MK yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik, terkesan berbau politis.

Menurutnya, putusan tersebut dikeluarkan pada saat penutupan calon Senator dan Legislatif sudah ditutup.

“Kita akan laporkan ke dewan etik ya, kita akan mempersiapkan itu kita harus percaya dan yakin MK itu bukan diisi oleh para malaikat yang menjadi sumber kebenaran dan absolut,” kata Benny saat konfrensi pers di Kediaman OSO di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Benny pun menduga ada persekongkolan jahat yang mencoba menghilangkan hak demokrasi. Ia menilai hal itu telah dilakukan oleh oknum yang berada di lembaga institusi hukum tersebut. Melalui laporan itu, ia berharap terjadi momentum untuk membersihkan MK dari oknum-oknum tersebut.

“Ini sebagai momentum kepada publik bahwa benar MK tidak diisi oleh para malaikat yang kebenaran absolut, kedua mereka juga bisa terpeleset ceroboh dalam mengambil keputusan harus juga dibaca oleh publik ada oknum-oknum tertentu yang mempunyai agenda politik dan itu diselundupkan dalam putusan MK,” imbuhnya.

Untuk itu, Benny terlebih dahulu akan menyiapkan draft laporan dugaan kesalahan MK tersebut lalu kemudian pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan DPD dan DPR guna membahas permasalahan tersebut agar tidak menjadi polemik ditengah proses pemilu.

“Kita akan mencermati ini secara komprehensif satu kita akan mempersiapkan komunikasi dengan DPD dan DPR ada Fraksi-fraksi disana kedua kita akan melaporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik,” tukasnya.

Menurut Benny, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan ini.

“Kami akan coba lakukan komunikasi, DPD sudah mengundang KPU, DPD sudah mengundang Bawaslu,” tandasnya.

Sebelumnya MK dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak, jabatannya di DPD inkonstitusional.

Recent Posts

Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

MONITOR, Jakarta — Tren tiga tahun terakhir, data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami…

8 menit yang lalu

Kebersihan Toilet Travoy Rest Selama Arus Balik Lebaran 2026 Dipastikan Terjaga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB), memastikan kebersihan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga: Hingga H+2 Arus Balik Volume Lalu Lintas Meningkat 49,15 Persen

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada periode arus…

6 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

17 jam yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

18 jam yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

20 jam yang lalu