NASIONAL

Dilarang Urus Parpol, Anggota DPD Gugat Hakim MK ke Dewan Etik

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani berencana akan melaporkan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Dewan Etik MK. Ia menilai putusan MK yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik, terkesan berbau politis.

Menurutnya, putusan tersebut dikeluarkan pada saat penutupan calon Senator dan Legislatif sudah ditutup.

“Kita akan laporkan ke dewan etik ya, kita akan mempersiapkan itu kita harus percaya dan yakin MK itu bukan diisi oleh para malaikat yang menjadi sumber kebenaran dan absolut,” kata Benny saat konfrensi pers di Kediaman OSO di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Benny pun menduga ada persekongkolan jahat yang mencoba menghilangkan hak demokrasi. Ia menilai hal itu telah dilakukan oleh oknum yang berada di lembaga institusi hukum tersebut. Melalui laporan itu, ia berharap terjadi momentum untuk membersihkan MK dari oknum-oknum tersebut.

“Ini sebagai momentum kepada publik bahwa benar MK tidak diisi oleh para malaikat yang kebenaran absolut, kedua mereka juga bisa terpeleset ceroboh dalam mengambil keputusan harus juga dibaca oleh publik ada oknum-oknum tertentu yang mempunyai agenda politik dan itu diselundupkan dalam putusan MK,” imbuhnya.

Untuk itu, Benny terlebih dahulu akan menyiapkan draft laporan dugaan kesalahan MK tersebut lalu kemudian pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan DPD dan DPR guna membahas permasalahan tersebut agar tidak menjadi polemik ditengah proses pemilu.

“Kita akan mencermati ini secara komprehensif satu kita akan mempersiapkan komunikasi dengan DPD dan DPR ada Fraksi-fraksi disana kedua kita akan melaporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik,” tukasnya.

Menurut Benny, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan ini.

“Kami akan coba lakukan komunikasi, DPD sudah mengundang KPU, DPD sudah mengundang Bawaslu,” tandasnya.

Sebelumnya MK dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak, jabatannya di DPD inkonstitusional.

Recent Posts

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

13 menit yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

37 menit yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

1 jam yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

1 jam yang lalu

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

5 jam yang lalu

Gelar Rakor di Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…

6 jam yang lalu