Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani berencana akan melaporkan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Dewan Etik MK. Ia menilai putusan MK yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik, terkesan berbau politis.
Menurutnya, putusan tersebut dikeluarkan pada saat penutupan calon Senator dan Legislatif sudah ditutup.
“Kita akan laporkan ke dewan etik ya, kita akan mempersiapkan itu kita harus percaya dan yakin MK itu bukan diisi oleh para malaikat yang menjadi sumber kebenaran dan absolut,” kata Benny saat konfrensi pers di Kediaman OSO di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Benny pun menduga ada persekongkolan jahat yang mencoba menghilangkan hak demokrasi. Ia menilai hal itu telah dilakukan oleh oknum yang berada di lembaga institusi hukum tersebut. Melalui laporan itu, ia berharap terjadi momentum untuk membersihkan MK dari oknum-oknum tersebut.
“Ini sebagai momentum kepada publik bahwa benar MK tidak diisi oleh para malaikat yang kebenaran absolut, kedua mereka juga bisa terpeleset ceroboh dalam mengambil keputusan harus juga dibaca oleh publik ada oknum-oknum tertentu yang mempunyai agenda politik dan itu diselundupkan dalam putusan MK,” imbuhnya.
Untuk itu, Benny terlebih dahulu akan menyiapkan draft laporan dugaan kesalahan MK tersebut lalu kemudian pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan DPD dan DPR guna membahas permasalahan tersebut agar tidak menjadi polemik ditengah proses pemilu.
“Kita akan mencermati ini secara komprehensif satu kita akan mempersiapkan komunikasi dengan DPD dan DPR ada Fraksi-fraksi disana kedua kita akan melaporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik,” tukasnya.
Menurut Benny, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan ini.
“Kami akan coba lakukan komunikasi, DPD sudah mengundang KPU, DPD sudah mengundang Bawaslu,” tandasnya.
Sebelumnya MK dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak, jabatannya di DPD inkonstitusional.
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia Emas…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…