NASIONAL

Dilarang Urus Parpol, Anggota DPD Gugat Hakim MK ke Dewan Etik

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani berencana akan melaporkan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Dewan Etik MK. Ia menilai putusan MK yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik, terkesan berbau politis.

Menurutnya, putusan tersebut dikeluarkan pada saat penutupan calon Senator dan Legislatif sudah ditutup.

“Kita akan laporkan ke dewan etik ya, kita akan mempersiapkan itu kita harus percaya dan yakin MK itu bukan diisi oleh para malaikat yang menjadi sumber kebenaran dan absolut,” kata Benny saat konfrensi pers di Kediaman OSO di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Benny pun menduga ada persekongkolan jahat yang mencoba menghilangkan hak demokrasi. Ia menilai hal itu telah dilakukan oleh oknum yang berada di lembaga institusi hukum tersebut. Melalui laporan itu, ia berharap terjadi momentum untuk membersihkan MK dari oknum-oknum tersebut.

“Ini sebagai momentum kepada publik bahwa benar MK tidak diisi oleh para malaikat yang kebenaran absolut, kedua mereka juga bisa terpeleset ceroboh dalam mengambil keputusan harus juga dibaca oleh publik ada oknum-oknum tertentu yang mempunyai agenda politik dan itu diselundupkan dalam putusan MK,” imbuhnya.

Untuk itu, Benny terlebih dahulu akan menyiapkan draft laporan dugaan kesalahan MK tersebut lalu kemudian pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan DPD dan DPR guna membahas permasalahan tersebut agar tidak menjadi polemik ditengah proses pemilu.

“Kita akan mencermati ini secara komprehensif satu kita akan mempersiapkan komunikasi dengan DPD dan DPR ada Fraksi-fraksi disana kedua kita akan melaporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik,” tukasnya.

Menurut Benny, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan ini.

“Kami akan coba lakukan komunikasi, DPD sudah mengundang KPU, DPD sudah mengundang Bawaslu,” tandasnya.

Sebelumnya MK dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak, jabatannya di DPD inkonstitusional.

Recent Posts

Salat Id di Istiqlal, Puan Ajak Masyarakat Tumbuhkan Keikhlasan Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melaksanakan salat Idul Adha 1446 Hijriah di…

28 menit yang lalu

Khutbah Idul Adha, Prof Rokhmin ungkap 7 Esensi Rukun Ibadah Haji untuk Memaknai Hakikat Hidup

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS…

1 jam yang lalu

Kementerian PU Kebut Penyelesaian Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Tempino-Interchange Ness

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum secara bertahap terus menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Betung –…

2 jam yang lalu

Sambut Hari Raya Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga kembali memastikan…

6 jam yang lalu

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…

9 jam yang lalu

Israel Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit…

11 jam yang lalu