Jumat, 22 November, 2024

Mulai 24 Juli, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Tol Semarang-Bawen

MONITOR, Semarang – Mulai tanggal 24 Juli 2018, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menyesuaikan kembali tarif tol pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan Seksi II atau Semarang-Bawen. Keputusan ini mutlak berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 429/KPTS/M/2018.

AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan bahwa penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Dimana, dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

“Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi,” ujar Heru, dalam keterangannya kepada MONITOR, Jumat (20/7).

- Advertisement -
Tarif terbaru pada ruas Tol Semarang – Bawen (dok: Jasa Marga)

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Dalam menyesuaikan tarif tol di ruas jalan tol dimaksud, PT Trans Marga Jateng senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat (TI).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER