Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendikbud Bersama Tiga Instansi Tandatangani MOU

MONITOR, Jakarta – Belakangan ini, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa semakin menggurita. Tak ayal, fenomena tersebut membuat banyak kalangan resah mulai dari pihak pemerintah hingga masyarakat luas.

Atas dasar itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama, BNN, dan BNPT melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penanggulangan teroris dan narkoba.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistriandriatmoko mengatakan, BNN dan Kemendikbud sepakat untuk menjalin sinergitas dalam menanamkan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Melalui kurikulum pendidikan berbasiskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Sulis di Graha Utama, gedung A, lantai 3, kantor Kemendikbud, senayan, Jakarta,
Kamis (19/7).

- Advertisement -

Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Sulis menyatakan penyalahgunaan narkoba kerap terjadi pada kalangan anak muda dalam rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bagi bandar, kalangan muda adalah pasar yang amat potensial.

“Mengingat dorongan rasa ingin tahu dan mencoba sesuatu hal yang baru sangat besar, maka jaringan sindikat narkoba memanfaatkan kerentanan itu untuk menjadikan kalangan muda sebagai pangsa pasar yang potensial,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Kampus dan sekolah merupakan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik sehingga penanaman sikap anti narkotika melalui lembaga ini diyakini akan lebih mudah diimplementasikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER