MONITOR, Jakarta – BNN dan Kemendikbud sepakat untuk menjalin sinergitas dalam menanamkan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, melalui kurikulum pendidikan berbasiskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Berdasarkan hasil survey Prevalensi terhadap Pelajar dan Mahasiswa tahun 2016 yang dilakukan Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia menunjukan bahwa angka 3,8% untuk kategori coba pakai (ever used), dan 1,9 % untuk teratur pakai (current users).
Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa ini melatarbelakangi dilakukannya kerja sama antara BNN RI dengan Kemendikbud RI. Hal terpenting yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum.
“Kemendikbud sepakat untuk mengembangkan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN, penyebarluasan informasi tentang P4GN,” ujar Muhadjir, Kamis (19/7).
Muhadjir menambahkan, P4GN juga akan ditingkatkan ke jajaran Kemendikbud sebagai Penggiat Anti Narkoba, pelaksanaan tes/uji Narkoba di lingkungan Kemendikbud, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang P4GN.
“Nota kesepahaman ini, nantinya akan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama diantara kedua belah pihak dan selanjutnya akan dijadikan landasan bagi kedua pihak untuk mengoptimalkan peran dan potensi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutup Muhadjir.