Rabu, 24 April, 2024

Rumah Digeledah KPK, Dirut PLN Pasrah

MONITOR, Jakarta – Kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 menyeret sejumlah nama. Usai ditangkapnya anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih pada Jumat (13/7) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam juga menggeledah rumah dinas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Penggeledahan ini dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTU Riau-1 dengan proyeksi 35.000 Megawatt.

Saat konferensi pers pada Sabtu (14/7) lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK mencium adanya dukungan kerjasama antara PLN dengan pihak-pihak terkait dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Jadi (kami) belum bisa memastikan apakah (pihak PLN) menerima sesuatu. Tapi hubungan kerja pasti ada keterkaitannya,” ujar Basaria.

- Advertisement -

Di lokasi berbeda, Sofyan mengaku akan patuh pada hukum yang berlaku sampai hingga ada pembuktian di persidangan dan mengeluarkan status hukum tetap dan mengikat.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Eni dan pemilik Apac Inti Corpora, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar atau senilai 2,5% dari total nilai proyek tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER