Jumat, 22 November, 2024

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS Atap

MONITOR, Jakarta – Sumber panas matahari merupakan salah satu sumber energi yang sepanjang tahun ditemui di seluruh wilayah Indonesia, mengingat letak geografis Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa.

Hal ini yang mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendorong peningkatkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), target penggunaan energi surya di Indonesia mencapai 1047 MegaWattpeak (MWp) sampai dengan tahun 2025. Sampai dengan tahun 2018, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 94,42 MWp.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM M. Arifin mengungkapkan bahwa pemanfaatan energi surya di Indonesia masih sangat kecil dari total potensi sumber energi surya yang tersedia di Indonesia.

- Advertisement -

“Pemanfaatan energi surya di Indonesia baru sebesar 0,05 persen dari potensi yang ada, sehingga masih banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama di dalam pengembangan energi surya. Salah satu tantangannya adalah biaya produksi PLTS yang masih tinggi”, ungkap Arifin di Jakarta (15/7).

Selain itu, Arifin mengungkapkan tantangan lainnya dalam pengembangan pembangkit energi surya, diantaranya PLTS untuk sistem offgrid memerlukan teknologi penyimpanan daya yang lebih handal, sedangkan untuk sistem on grid diperlukan backup pembangkit. Selanjutnya PLTS tidak dapat ditransportasikan, serta kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi PLTS.

Meski demikian, lebih lanjut Arifin menjelaskan, bahwa Kementerian ESDM khususnya melalui Ditjen EBTKE telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan tersebut dengan membuat regulasi terkait pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listrik baik komersial maupun non komersial.

“KESDM khususnya Ditjen EBTKE memfasilitasi terbentuknya gerakan nasional sejuta surya atap, pembentukan tim gabungan untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang terdiri dari ditjen EBTKE, Kementerian keuangan, OJK, PLN, melakukan pertemuan dengan para pelaku bisnis energi surya untuk penyusunan peraturan tentang PLTS atap”, jelas Arifin.

Upaya pemerintah tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pelaku yang bergerak di bidang pengembangan tenaga surya, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Andika bahwa pihaknya dengan Ditjen EBTKE sedang mencanangkan satu juta atap hingga tahun 2025.

“Kalau dikonversikan itu sekitar 1000 MW atau 1 GW. ini suatu angka yang memang besar tapi bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai karena jumlah pelanggan PLN di pulau Jawa juga cukup besar, dan kalau memang ada peraturan atau regulasi yang memungkinkan akan lebih mudah pelanggan PLN memasang fotovoltaik di atap bangunan masing-masing, sehingga target untuk mencapai target 1000 MW di tahun 2025 insya Allah bisa dicapai”, kata Andika.

Andika juga menambahkan bahwa hal ini tentunya tidak lain salah satunya untuk membantu pemerintah dalam mecapai target kebijakan energi nasional.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah saat ini, diharapkan target bauran energi penggunaan EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dapat direalisasikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER