MONITOR, Jakarta – Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DKI Jakarta sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Pihak KPUD pun mengingatkan agar pimpinan Partai Politik (Parpol) tak coba-coba untuk menyodorkan nama caleg yang pernah berurusan dengan hukum di antaranya pernah melakukan tindakan korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak.
“Kami tidak akan kompromi dengan caleg yang pernah berurusan dengan masalah hukum, salah satunya yang pernah tersangkut masalah korupsi. Kami akan langsung mencoret dan mengembalikan berkasnya,” tegas Ketua KPUD Jakarta, Betty Epsilon Idroos melalui sambungan selulernya.
Menurut Betty, pihak KPUD Jakarta akan komitmen dan berpegang teguh pasa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/201 yang melarang mantan napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak, nyaleg.
“Jadi kami mohon Parpol tidak mendaftarkan mantan-mantan napi itu untuk maju menjadi caleg,” tegasnya.
Betty pun menyebut kalau pendaftaran calon angggota legislatif sudah mulai dibuka, tetapi hingga kini belum ada Parpol yang mendaftarkan calegnya.
“Kami tunggu sampai 17 Juli 2018, mendatang,” pungkasnya.