Kamis, 28 Maret, 2024

DPRD DKI Ancam Beri Sanksi Pelanggar Air Tanah di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memeriksa puluhan bangunan terkait penyediaan sumur resapan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menekan angka penggunaan air tanah di Jakarta.

Taufik menegaskan, Gubernur DKI Anies Baswedan segera menindaktegas pengelola gedung-gedung perkantoran yang masih menggunakan air tanah.

“Harus ditindak tegas, gedung perkantoran yang masih menggunakan air tanah harus diproses secara hukum,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/7).

Menurut Taufik, para pelanggar air tanah harus didata dan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

- Advertisement -

Pemanfaatan air tanah pada gedung-gedung perkantoran, menurutnya, harus segera dihentikan. Karena jika dibiarkan terus menerus dapat mengakibatkan permukaan air tanah di Ibukota menurun.

Di samping itu, Taufik mengungkapkan, berdasarkan hasil dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI terhadap penggunaan APBD tahun 2017, realisasi penerimaan pajak air tanah di Ibukota belum mencapai target.

“Jadi harus peringati. Air tanah itu banyak yang mengambil. Jika perlu didenda untuk yang melanggar,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut.

Pihaknya pun sangat mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah melakukan pendataan sumur air tanah dan menganalisa penggunaan debit air.

“Kalau perlu di perusahan besar diumumkan bahwa gedung itu menyedot air tanah dengan sembarangan,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER