MONITOR, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menerbitkan empat larangan untuk label dan iklan susu kental manis (SKM). Sama seperti BPOM, YLKI juga memonitor produk makanan dan minuman bernutrisi yang beredar di pasaran.
Terkait hal ini, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi meminta BPOM jangan hanya terfokus pada produk susu kental manis saja, karena banyak produk makanan dan minuman kemasan yang juga berkarakter sama dengan produk susu kental manis.
Makanan dan minuman bermerek yang disorot adalah seperti minuman sari buah atau jus, klaim dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah atau sari buah. Namun, sebenarnya kandungan buah didalamnya jauh lebih sedikit daripada gula.
⠀
“Isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya, selain itu ada juga berbagai jenis dan merk minuman yang sangat digemari anak-anak, yang kandungan gulanya sangat tinggi, jauh lebih tinggi kandungan gula pada produk SKM,” tambah dia.
Pihak YLKI pun mendesak BPOM juga melakukan penertiban pada produsen-produsen jus buah kemasan. Baik dari sisi pengemasan maupun iklan yang menyesatkan, seakan minuman tersebut berasal dari sari buah asli.
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…