NASIONAL

Data Sipol Berubah, Hanura Sebut KPU Tak Netral

MONITOR, Jakarta – Partai Hanura mulai berang. Hal ini dikarenakan data milik Hanura berubah di sistem informasi politik (sipol). Tak ayal, partai pimpinan Oesman Sapta Odang ini menuding KPU tak netral.

Berdasarkan data KPU, struktur kepengurusan Hanura menggunakan SK Kemenkumham dengan Sekjen atas nama Sarifudin Sudding sesuai dengan keputusan PTUN.

“Sikap KPU ini ditunjukkan dengan melakukan suatu tindakan yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data Sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yg sah dalam hal ini dengan Ketua Umum Dr Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar,” kata Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir, di The City Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Ia menyayangkan adanya perubahan data tersebut. Pasalnya, ia menuturkan, data sipol tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap partainya.

“Padahal data Sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan. Nah ini kita nggak tahu siapa yang mengubah tapi yang jelas karena itu database yang ada di KPU itu berarti KPU yang bisa menjawab,” sebutnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dengan adanya hal tersebut KPU dinilai telah melanggar aturannya sendiri yaitu PKPU 20/2018. Ia membeberkan, di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa KPU berpedoman pada SK kepengurusan partai yang disetujui oleh Kemenkumham terakhir.

“Apa yang dilakukan oleh KPU ini jelas-jelas melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018 di mana jelas-jelas dikatakan di sana bahwa hal terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir,” ujar Dodi.

Sebelumnya, Kepengurusan Hanura resmi kembali seperti sebelum ada perpecahan internal. Menkum HAM Yasonna Laoly memutuskan Hanura dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Surat itu bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.

Recent Posts

JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Menjamin Hak Pendidikan Anak

MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…

5 jam yang lalu

Kampanye Produk Dalam Negeri, Kemenperin Ajak Masyarakat Pakai Peralatan Sekolah Lokal

MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…

8 jam yang lalu

Gus Hery Silaturahim ke Murid Langsung KH Hasyim Asy’ari, Mohon Doa Restu Ikhtiar Maju sebagai Ketua Umum PBNU

MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…

9 jam yang lalu

Komisi II DPR Sebut RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…

11 jam yang lalu

Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Keberanian Mengubah Paradigma Pembangunan dari Eksploitasi SDA ke Blue Economy

MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…

12 jam yang lalu

MoU Penghentian Perang AS-Iran Dinilai Rapuh

MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…

13 jam yang lalu