Presiden Jokowi menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (dok: Zul Monitor)
MONITOR, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan mendapat tanggapan keras dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Hal ini terkait dengan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
“Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap, jika ada lembaga pelaksana UU justru melanggar UU nya sendiri,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (3/7).
Politikus Golkar itu berpendapat, hal ini bukan soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (Caleg). Akan tetapi, ini soal peraturan yang melanggar UU diatasnya.
“Ini soal peraturan yang melanggar UU di atasnya serta pencabutan mendasar hak warga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, yakni hak dipilih dan memilih,” pungkasnya.
MONITOR, Batam - Pelatihan Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) yang diselenggarakan oleh Bakamla RI…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Welcoming Dinner dalam rangka Grand Final Olimpiade Madrasah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan peran strategis Indonesia dalam rantai pasok global industri…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar menilai Menteri Agama pertama,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI.…
MONITOR, Cirebon - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai…