Presiden Jokowi menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (dok: Zul Monitor)
MONITOR, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan mendapat tanggapan keras dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Hal ini terkait dengan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
“Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap, jika ada lembaga pelaksana UU justru melanggar UU nya sendiri,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (3/7).
Politikus Golkar itu berpendapat, hal ini bukan soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (Caleg). Akan tetapi, ini soal peraturan yang melanggar UU diatasnya.
“Ini soal peraturan yang melanggar UU di atasnya serta pencabutan mendasar hak warga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, yakni hak dipilih dan memilih,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri forum MIKTA Speakers' Consultasion ke-11 tahun…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempercepat transformasi industri nasional menuju era industri 4.0 yang berbasis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah ekspansi yang dilakukan PT Citra…
MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya…