MONITOR, JAKARTA – Dalam rangka menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan komitmen perusahaan terhadap anti fraud, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mengadakan sharing session di ruang Banyu Urip-Jambaran gedung Patra Jasa.
Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yus Muharam didaulat menjadi pembicara dalam acara tersebut dan tim dari BPKP Yusmawati .
Dalam presentasinya, Yus Muharam menjelaskan bahwa kedudukan dan peran BPKP sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
“Kami melakukan pengawasan intern, baik assurance (setelah proses, penindakan) maupun consulting (sebelum/selama proses, pencegahan),” jelasnya, Senin (2/7).
Menurut Undang-undang Tipikor, yang dimaksud fraud adalah sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Yus Muharam menjelaskan, PEPC sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) berdasarkan UU No. 10 Tahun 2003 bukan merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Oleh karena itu, jika terjadi kecurangan atau korupsi di anak perusahaan BUMN, menurut BPKP tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum dan tidak dapat diproses menurut UU Tipikor.
“Karena anak perusahaan bukan BUMN dan fraud menurut UU Tipikor adalah yang merugikan keuangan negara atau perekenomian negara,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Yusmawati, salah seorang tim BPKP bahwa menurutnya, proses governance digunakan untuk memastikan bahwa proses bisnis sudah berjalan sebagaimana mestinya. Yusmawati juga menjelaskan tentang Pengawasan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini terkait dengan proyek pengembangan lapangan unitisasi gas JTB yang ditetapkan sebagai salah satu PSN (menurut lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 2017).