Jumat, 22 November, 2024

Pertamina EP Cepu Adakan Sharing Session Implementasi Good Corporate Governance

MONITOR, JAKARTA – Dalam rangka menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan ko­mitmen perusahaan terhadap anti fraud, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mengadakan sharing session di ruang Banyu Urip-Jambaran gedung Patra Jasa.

Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bu­mi Badan Pengawasan Ke­uang­an dan Pembangunan (BPKP) Yus Muharam didaulat menjadi pembicara dalam acara tersebut dan tim dari BPKP Yusmawati .

Dalam presentasinya, Yus Muharam menjelaskan bahwa kedudukan dan peran BPKP sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ke­uangan negara/daerah dan pembangunan nasio­nal.

“Kami melakukan penga­wasan intern, baik assurance (setelah proses, penindakan) maupun consulting (sebelum/selama proses, pencegahan),” jelasnya, Senin (2/7).

- Advertisement -

Menurut Undang-undang Tipikor, yang dimaksud fraud adalah sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

Yus Muharam men­je­laskan, PEPC sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) berdasarkan UU No. 10 Tahun 2003 bukan merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Oleh karena itu, jika terjadi ke­curangan atau korupsi di anak perusahaan BUMN, menurut BPKP tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum dan tidak dapat diproses menurut UU Tipikor.

“Karena anak perusahaan bukan BUMN dan fraud menurut UU Tipikor adalah yang merugikan keuangan negara atau perekenomian negara,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan Yusmawati, salah seorang tim BPKP bahwa menurutnya, proses governance digunakan untuk memastikan bahwa proses bisnis sudah berjalan sebagaimana mestinya. Yusmawati juga menjelaskan tentang Pengawasan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal ini terkait dengan proyek pengembangan lapangan unitisasi gas JTB yang ditetapkan sebagai salah satu PSN (menurut lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 2017).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER