POLITIK

Gerindra Usulkan KPU Soal Ini, Terkait Pelarangan Caleg Korupsi

MONITOR, Jakarta – Partai Gerindra tengah mencarikan solusi terbaik terkait polemik larangan nyaleg bagi mantan koruptor. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria berharap, solusi tersebut dapat ditemukan dalam minggu ini.

“Partai Gerindra sebagai parpol harus mengacu pada UU, karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, DPR. Kita sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Ia kemudian mencontohkan bentuk solusi yang saat ini masih menjadi pembahasan antara DPR dalam hal ini Komisi II dan pihak pemerintah. Salah satunya, dikatakan oleh Riza, KPU-Bawaslu bisa melakukan sosialisasi kepada partai politik agar tidak mencalonkan sosok yang bermasalah.

“Seumpamanya kalau tetap dengan UU (Pemilu), KPU-Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta, mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah,” sebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

“Bisa dengan cara mengumumkan (bahwa dia eks napi koruptor). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan, mengimbau pada masyarakat, yang penting tujuannya yang tercapai,” lanjutnya.

Riza kemudian menegaskan bahwa aturan yang dibentuk oleh DPR bersama pemerintah memiliki tujuan baik. Tujuan tersebut, diungkapkan oleh Riza, adalah memperoleh suara rakyat dan wakil rakyat yang berkompeten.

“Pasal atau UU yang dibuat itu kan tujuannya baik, yang penting tujuan baiknya tercapai. Buat apa kalau kita buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik. Tujuan terbaik adalah dapat memperoleh suara rakyat dan dukungan dari masyarakat. Tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya,” tutup Riza.

Diketahui sebelumnya, PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi diterbitkan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dengan adanya aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif.

Berikut ini bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan tersebut:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Recent Posts

Kemenag dan Kemendes Berdayakan Desa melalui Zakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…

4 jam yang lalu

DPR Sebut OTT Wamenaker Noel Tingkatkan Keberanian APH Tindak Tegas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…

6 jam yang lalu

Anis Matta Lantik Pengurus 34 DPW dan 468 Pimpinan DPD Secara Serentak

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…

7 jam yang lalu

Layanan Haji Akan Beralih ke BP Haji, Menag: Terimakasih Pak Presiden

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…

9 jam yang lalu

RGC FIA UI Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Penjaminan Kredit

MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…

12 jam yang lalu

Seribu Peserta CFD Ikuti Mawlid Funwalk, Menag Ajak Warga Sambut Maulid dengan Menjaga Toleransi

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 1.000 peserta mengikuti Car Free Day (CFD) Mawlid Funwalk di Jalan…

12 jam yang lalu