MONITOR, Makassar – Menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel, situasi kini mulai memanas. Kali ini, beredar lembar formulir C1 Pigub Sulsel yang telah diisi ditemukan di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (25/6/2018).
Lembar formulir tersebut ditemukan di 9 TPS yang ada di Kecamatan Bontoala. Dimana, lembar tersebut telah ditandatangani oleh anggota Kelompok Penyelenggar Pemungutan Suara (KPPS) akan tetapi namanya tidak dicantumkan di dalam surat C1 tersebut.
Dimana, surat C1 pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) mendapat 100 suara, Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) mendapat suara 9, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) sebanyak 20 dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) sebanyak 90. Surat suara yang sah berjumlah sebanyak 215 dan yang tidak sah sebanyak 4 suara saja.
Hingga kini, temuan tersebut tengah di proses di Panwaslu Kota Makassar.
Natspul sebagai pelapor dalam kasus ini mengatakan bahwa ini adalah tindakan yang bisa mencederai demokrasi.
“Saya yang menemukan kasus ini dan langsung saya laporkan ke pihak terkait, tindakan ini bisa mencenderai demokrasi.” Ungkapnya.
Diketaui, formulir C1 hanya bisa diisi setelah pencoblosan dan penghitungan suara digelar dan disaksikan oleh saksi pasangan calon.