Jumat, 26 April, 2024

Kemendagri Sesumbar Bakal “All Out” Bantu Tugas KPU

MONITOR, Jakarta – Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tinggal menghitung hari. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) I Gede Suratha memastikan, pihaknya akan all out mendukung kerja KPU dalam memastikan hak pilih warga di Pilkada.

“Sesuai dengan amanat UU, Kemendagri telah melakukan tugasnya mendukung penuh KPU. Kami telah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mewujudkan DPT. Telah diserahkan tanggal 27 November 2017 di Surabaya,” kata Gede di Jakarta, kemarin.

Selain itu ia menjelaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan agar jajaran Dukcapil all out mendukung KPU. Menurutnya hal ini sangat penting dalam menjamin hak pilih warga yang dijamin konstitusi.

“Walaupun tugasnya hanya DP4 tapi setelah DP4 diserahkan sampai sat ini dan berkomitmen sampai hari H Dukcapil akan terus mendampingi KPU untuk mengamankan hak-hak konstitusional warga Negara yang punya hak pilih,” katanya.

- Advertisement -

Gede menambahkan, Ditjen Dukcapil juga telah memberikan hak akses 200.000 per hari/ user ID kepada KPUD seluruh Indonesia. Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. Misal kalau ada data yang meragukan.

Tak hanya itu, Dirjen Dukcapil juga telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara.

“Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam,” ujarnya.

Terkait perekaman KTP el, menurut Gede, pihaknya selain menerbitkan KTP el, khusus untuk keperluan Pilkada juga menerbitkan Surat Keterangan atau Suket. Suket ini adalah surat keterangan pengganti e-KTP bagi penduduk yang sudah merekam. Untuk pemilih pemula Ditjen Dukcapil juga akan bekerja keras memastikan hak pilih mereka terjamin.

“Kami selain menerbitkan KTP el juga surat keterangan pengganti KTP el bagi pemilih pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun. Dan mereka telah terdata dalam data base kependudukan. Ini sesuai dengan pedoman surat Dirjen Dukcapil Nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018,” tutur Gede.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER