Jumat, 19 April, 2024

Bawaslu Lakukan Patroli di Masa Tenang

MONITOR, Jakarta – Menjelang pemungutan suara Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 juni 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2018, yakni pada Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018).

Ketua Bawaslu RI Abhan, Divisi SDM dan Organisasi mengatakan, “Patroli Pengawasan” salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Kata dia, dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah.

“Patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang antara lain aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih ada alat peraga yang belum ditertibkan,” kata Abhan kepada MONITOR, Jakarta, Sabtu, (23/6).

Ia menjelaskan, bahwa patroli akan dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada selama tiga hari oleh pengawas pemilu di semua tingkat.

- Advertisement -

Adapun, mulai dari Bawaslu, yang dilakukan oleh ketua dan anggota serta Sekretaris Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan turun selama tiga hari untuk melaukan patroli tersebut.

“Patroli Pengawasan adalah bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara,” imbuhnya.

Ia menuturkan, patroli dimaksud untuk memberikan bunyi alarm pengawasan Pemilihan serentak. Sebagaimana alarm, kegiatan patroli didesain sekreatif mungkin agar “bunyi nyaring” keberadaan dan fungsi pengawas terdengar. Dengan begitu, bunyi nyaring tersebut mampu membangunkan dan mengingatkan siapa pun untuk berlaku bersih selama proses pemilihan.

“Kegiatan ini adalah upaya Bawaslu untuk mencegah pelanggaran. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada pada 24 s/d 26 Juni 2018. Setiap kegiatan direncanakan untuk dipublikasi di laman resmi dan media sosial pengawas pemilu,” ujarnya.

Adapun, terkait pengawasan di masa tenang, hari-H pemungutan suara dan pasca pemungutan suara, Bawaslu mempersiapkan seluruh perangkat pengawasan. Hasil pengawasan terhadap proses dan hasil pemungutan suara akan dipublikasikan secara cepat dan akurat.

Untuk itu, demi mendukung pelaporan hasil pengawasan, Bawaslu menggunakan sistem informasi. Hal itu memungkinkan pengawas pemilu di daerah dan di semua tingkat, melaporkan hasil pengawasan secara dalam jaringan (daring/online).

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang yaitu pada 24-26 Juni 2018. Pada masa tenang inilah potensi pelanggaran Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER